Kemudian Provinsi Maluku Utara untuk Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang, Provinsi Sumatera Utara untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan, Provinsi Sumatera Selatan untuk Partai Persatuan Pembangunan. Serta permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku.
Dari 21 gugatan yang dikabulkan Mahkamah, rinciannya yakni: 1 di antaranya adalah permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku, 19 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, serta 1 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya berada di Provinsi Maluku Utara. (Baca:Sengketa Pileg, KPU Siap Jalankan Putusan MK)
Pembagian putusan Mahkamah ini juga terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, yaitu permintaan Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, seperti yang terjadi di Dapil Bangkalan 3, Jawa Timur yang dikabulkan atas nama perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Partai NasDem. Kemudian yang kedua adalah penetapan suara, seperti yang terjadi di daerah pemilihan Aceh Barat Daya. Partai Bulan Bintang: Perolehan suara (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB, pemohon hanya memperoleh 1.197. (Baca:Ketua MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Pemilu)