Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim : Adiguna Harus Hadir Dalam Kondisi Apapun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memerintahkan agar terdakwa Adiguna Sutowo (47 thn) dapat dihadirkan di persidangan Selasa (22/3) dalam keadaan apa pun. "Bila perlu pakai pengawalan medis,"ujarnya dalam sidang yang di gelar PN Jakpus dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa, Kamis (17/3).Kuasa Hukum terdakwa, M.Assegaf keberatan dengan keinginan hakim dan memohon agar Adiguna dihadirkan dalam keadaan yang memungkinkan, bukan dalam keadaan apa pun. "Kami khawatir,"ujar Assegaf. Namun hakim dengan tegas menolak. "Terdakwa tetap dihadirkan di persidangan selanjutnya karena ini tanggung jawab yuridis Jaksa,"tegasnya.Assegaf sempat menawarkan agar jika terdakwa tidak dapat hadir pada sidang selanjutnya, tetap dapat dilakukan pembacaan putusan sela. Keinginan ini dikabulkan Jaksa Andi Herman namun Lilik berpendapat lain. Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa padahal memiliki alamat jelas sama saja dengan melecehkan pengadilan dan melabrak KUHAP. "Nanti bisa diikuti terdakwa lain misalnya pergi ke Bali, toh sidang tetap dapat dilanjutkan,"ujarnya.Sidang yang sempat diskors selama 3 jam guna menghadirkan terdakwa yang dirawat di kamar 538 RS. Pusat Pertamina itu akhirnya gagal menghadirkan terdakwa. "Berdasar pengamatan fisik, terdakwa terbaring dalam ruang perawatan,"ujar Andi. Andi menyerahkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa Adiguna benar dirawat sejak Senin (14/3) pukul 20.00 WIB karena sesak berat dengan kondisi nafas sangat cepat, tersengal-sengal, keringat dingin dengan suhu badan 39 derajat celsius. Menurut hasil laboratoriun radiologi, Adiguna yang sebelumnya pernah dirawat asma mengalami infeksi yang mengarah pada infeksi sekunder radang paru. Dokter merekomendasikan keadaan terdakwa membaik namun belum stabil dan masih membutuhkan perawatan. Hendrik J. kuasa hukum korban Yohannes Brahman Haerudin Natong mengaku kecewa dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak dibacakannya putusan sela karena menurut keterangan dokter, kondisi Adiguna telah membaik. "Sekarang cooling down dulu karena sudah jelas, sidang besok akan dihadirkan paksa,"ujarnya. Sebelumnya, ketua Pemuda NTT yang juga kakak korban, Gustav sempat mengancam akan mengadakan keributan jika Adiguna tidak dapat hadir. Polisi pun berjaga-jaga dalam ruang sidang. Tim dokter Adiguna, Dr. Ajie Prayitno dan Meidy SSP yang dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian bahwa kondisi Adiguna memang sudah membaik. "Adiguna sudah bisa melayani diri sendiri, bisa ke kamar mandi, bantuan oksigen bisa dilepas, baca di tempat tidur dan tidak tergolek,"ujarnya.Namun, Adiguna masih memerlukan perawatan rumah sakit seperti bantuan terapi untuk dapat menghirup udara agar paru-parunya mengembang dan rehak bisa dikeluarkan dan pemberian infus untuk mempercepat penyembuhan. "Adiguna tidak bisa dipindahkan dulu ke Rutan Salemba karena jantungnya belum stabil, bisa menyempit atau menciut lagi,"ujarnya. Dokter Aji memprediksi Adiguna sembuh dalam waktu seminggu lagi. "Tapi untuk bisa menghadirkan Adiguna, tergantung kondisinya hari Selasa itu,"ujarnya.Sebelumnya, Hakim Lili sempat menyesalkan Adiguna dibawa tanpa seizinnya sehingga perintah dan tanggung jawab perawatan bukan dari Majelis Hakim. "Adiguna terbaring di RSPP atas inisiatif dan izin Kepala Rutan Salemba,"ujar Jaksa Andi.Kuasa Hukum Adiguna meminta maaf dan segera memberikan surat permohonan meneruskan perawatan. "Kami mengerti prosedur KUHAP tapi ini dalam keadaan emergency, "ujar Kuasa Hukum Amir Karyatin.Kusnin, Kepala Rutan Salemba menyatakan bahwa secara moral ia bertanggung jawab terhadap pengawasan. Menurutnya, dalam keadaan darurat tahanan boleh dibawa keluar sesuai PP No.27/1983. "Rutan sudah lapor pada (15/3) pada bagian umum PN Jakpus, mestinya hakim yang proaktif,"katanya. Kepala Rutan Salemba perlu dicurigai yang memerintahkan pemindahan Adiguna ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Hendrik menyesalkan mengapa Adiguna tidak dirawat di rumah sakit netral atau rumah sakit Polri. "Apalagi bukan perintah hakim,"ujarnya.Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

6 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

14 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

18 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

23 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.