TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit menganggap putusan Mahkamah Konstitusi yang memotong kewenangan Badan Anggaran dalam penyusunan anggaran salah alamat. Musababnya, selama ini Badan Anggaran DPR memang tidak pernah membahas hingga satuan tiga.
"Itu adanya di komisi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: MK Pangkas Kewenangan Badan Anggaran DPR)
Ahmadi mengatakan akan membahas putusan tersebut lebih lanjut. Meski pada prinsipnya ia menerima putusan tersebut, DPR harus tetap membahasnya jika sudah menerima rancangan putusan tersebut.
Pembahasan lebih lanjut, kata dia, harus dilakukan karena putusan tersebut melarang pembintangan anggaran dan pembahasan hingga satuan kegiatan oleh DPR. Sedangkan pada undang-undang lain, kewenangan membahas program kementerian dan lembaga ada pada komisi di DPR.
"Setahu saya, dalam putusan MK, tak ada yang hapuskan undang-undang itu. Padahal ini kan berkaitan," kata Ahmadi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan keuangan negara. Hal ini menindaklanjuti gugatan Tim Penyelamatan Keuangan Negara soal kewenagan DPR dalam pembahasan APBN.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang statusnya tidak jadi dibubarkan akan kehilangan beberapa kewenangan yang dimiliki sebelumnya. Misalnya, DPR kehilangan wewenang membuat anggaran belanja secara detail. Dengan putusan itu, kewenangan tersebut hanya dimiliki pemerintah.
Selain kehilangan kewenangan ikut merancang APBN secara detail, DPR juga tak berhak lagi membintangi anggaran. Bintang adalah kode bagi mata anggaran yang belum disetujui DPR.
Pemotongan kewenangan DPR pada satuan tiga akan mengembalikan kewenangan pemerintah dalam perancangan anggaran belanja negara. DPR hanya berwenang memberikan arahan secara makro. Dalam praktek, DPR selama ini ikut menentukan penggunaan anggaran hingga di tingkat program, fungsi, dan kegiatan yang akan dilakukan. (Baca: ICW: Badan Anggaran Itu Episentrum Korupsi di DPR)
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif