Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wewenang Dipangkas, Banggar Sebut MK Salah Alamat  

image-gnews
(kiri-kanan) Menkeu M Chatib Basri beramah tamah dengan para pimpinan Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, Tamsil Linrung , Djoko Udjianto dan Olly Dondokambey sebelum mengikuti rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan  (22/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
(kiri-kanan) Menkeu M Chatib Basri beramah tamah dengan para pimpinan Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, Tamsil Linrung , Djoko Udjianto dan Olly Dondokambey sebelum mengikuti rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan (22/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit menganggap putusan Mahkamah Konstitusi yang memotong kewenangan Badan Anggaran dalam penyusunan anggaran salah alamat. Musababnya, selama ini Badan Anggaran DPR memang tidak pernah membahas hingga satuan tiga.

"Itu adanya di komisi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: MK Pangkas Kewenangan Badan Anggaran DPR)

Ahmadi mengatakan akan membahas putusan tersebut lebih lanjut. Meski pada prinsipnya ia menerima putusan tersebut, DPR harus tetap membahasnya jika sudah menerima rancangan putusan tersebut.

Pembahasan lebih lanjut, kata dia, harus dilakukan karena putusan tersebut melarang pembintangan anggaran dan pembahasan hingga satuan kegiatan oleh DPR. Sedangkan pada undang-undang lain, kewenangan membahas program kementerian dan lembaga ada pada komisi di DPR.

"Setahu saya, dalam putusan MK, tak ada yang hapuskan undang-undang itu. Padahal ini kan berkaitan," kata Ahmadi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan keuangan negara. Hal ini menindaklanjuti gugatan Tim Penyelamatan Keuangan Negara soal kewenagan DPR dalam pembahasan APBN.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang statusnya tidak jadi dibubarkan akan kehilangan beberapa kewenangan yang dimiliki sebelumnya. Misalnya, DPR kehilangan wewenang membuat anggaran belanja secara detail. Dengan putusan itu, kewenangan tersebut hanya dimiliki pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kehilangan kewenangan ikut merancang APBN secara detail, DPR juga tak berhak lagi membintangi anggaran. Bintang adalah kode bagi mata anggaran yang belum disetujui DPR.

Pemotongan kewenangan DPR pada satuan tiga akan mengembalikan kewenangan pemerintah dalam perancangan anggaran belanja negara. DPR hanya berwenang memberikan arahan secara makro. Dalam praktek, DPR selama ini ikut menentukan penggunaan anggaran hingga di tingkat program, fungsi, dan kegiatan yang akan dilakukan. (Baca: ICW: Badan Anggaran Itu Episentrum Korupsi di DPR)

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega 
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo 
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

20 jam lalu

Sean Combs atau Diddy. Instagram.com/@diddy
Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

Sean 'Diddy' Combs meminta maaf atas perilakunya setelah video kekerasan beredar


Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

1 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

26 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

29 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

45 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

55 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

55 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

21 Maret 2024

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

20 Maret 2024

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.