TEMPO.CO, Surabaya - Acara bagi-bagi es krim gratis di sepanjang Jalan Raya Darmo, Surabaya, berbuntut panjang. Polisi berencana memanggil panitia acara Wall's Ice Cream Day.
“Kami akan meminta keterangan mereka,” kata Kepala Subbagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Suparti, Selasa, 13 Mei 2014. Ia memastikan seluruh panitia yang bertanggung jawab terhadap acara itu akan dipanggil. “Ini sesuai prosedur kami karena ada laporan,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya secara resmi melaporkan PT Unilever Indonesia ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat sesaat setelah insiden Wall's Ice Cream Day, Ahad, 11 Mei 2014.
Laporan bernomor LP/K/754/V/2014/SPKT/JATIM/RESTABESSBY itu mengadukan Asisten Area Sales Manager Ice Cream Budhi Santoso dan Ngisom Fadhilah. Akibat perusakan itu, Pemkot rugi Rp 1 miliar karena rusaknya tanaman di sepanjang Jalan Raya Darmo, sekitar Masjid Al Falah hingga depan sekolah Santa Maria.
Menanggapi laporan tersebut, Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto mengatakan pihaknya masih berharap bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Kami masih sangat berharap untuk bertemu dengan Bu Wali Kota dulu sebelum menanggapi semua gugatan itu," kata Maria. (Baca: Kami Ingin Bertemu Ibu Risma)
Menurut Maria, perusahaannya sudah melayangkan permohonan maaf dan permintaan audiensi secara resmi melalui Humas Pemerintah Kota Surabaya. Ia ingin bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini guna meminta maaf secara langsung, menjelaskan kronologi kejadian, dan meminta arahan realisasi pertanggungjawaban untuk memperbaiki kondisi taman seperti semula. (Baca: Warga Juga Bersalah Merusak Taman)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
KSPI Jawa Tengah Tak Dukung Capres Prabowo
Hari ini, SBY Bertemu Prabowo dan Jokowi di Istana
Menjabat di MK, Total Gaji Akil Rp 12,4 Miliar