TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Percetakan Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. Selain kantor tersebut, penyidik KPK juga menggeledah rumah bekas Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya.
"Penyidik menggeledah dua tempat terkait kasus e-KTP, salah satunya di rumah mantan Dirut PNRI," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan pendek, Selasa, 6 Mei 2014. (Baca: Penyidik KPK Geledah Kantor BUMN di Bandung)
Kantor PNRI yang digeledah itu terletak di Jalan Percetakan Negara 31. Sedangkan rumah Isnu terletak di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan.(baca: Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan)
Penggeledahan itu, kata Johan, dilakukan lantaran diduga ada keterkaitan dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (Baca: KPK Satroni Tiga Rumah Mewah di Bintaro dan BSD)
Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun itu. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes