Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bos Sang Hyang Sri Terancam 20 Tahun Penjara  

image-gnews
Para petani dari Pangalengan berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut perlindungan dan pemenuhan hak petani atas tanah garapan, benih, pupuk, teknologi, modal, dan harga hasil produk pertanian. TEMPO/Prima Mulia
Para petani dari Pangalengan berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut perlindungan dan pemenuhan hak petani atas tanah garapan, benih, pupuk, teknologi, modal, dan harga hasil produk pertanian. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Eddy Budiono S., terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Ia didakwa telah mengkorupsi dana subsidi benih tersebut. "Terdakwa Eddy bersama-sama direksi PT Sang Hyang Sri dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 112,4 miliar sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian negara," kata jaksa penuntut umum Renhart M. Marbun saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.

Renhart mengatakan Budiono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain menjerat Budiono, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah petinggi Sang Hyang Sri lainnya, seperti Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia H.M. Rachmat, Direktur Produksi Yohanes Maryadi Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin, serta Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat.

Menurut Renhart, kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mendapat subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida, dan jagung komposit sebesar Rp 261,93 miliar pada 2008-2011. Lalu Dirjen Tanaman Pangan selaku kuasa pengguna anggaran menunjuk Sang Hyang Sri sebagai penyalur dana subsidi benih tersebut. "Nilai perjanjian untuk subsidi benih sebesar Rp 78,2 miliar," katanya.

Rencana kerja dan anggaran perusahaan Sang Hyang Sri yang dibuat Kementerian, kata Renhart, disusun berdasarkan prognosis tahun sebelumnya. "Sementara terdakwa selaku dirut mengetahui bahwa pencapaian rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun sebelumnya, 2007 atau 2011, terdapat penyaluran benih subsidi yang nonriil alias fiktif," kata Renhart.

Kesimpulan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta laporan Kepala Biro Satuan Pengawas Internal Sang Hyang Sri pada 2008-2011 kepada Eddy. Isinya: hasil pemeriksaan audit di kantor regional dan cabang Sang Hyang Sri mendapati adanya pengadaan dan penjualan fiktif. Padahal Kementerian telah mentransfer uang Rp 217,1 miliar pada 2008-2011. "Dibuat seolah-olah oleh administrasi ada produksi dan pemasaran yang disebut penjualan nonreguler atau nonriil," kata Renhart.

Eddy menolak dakwaan jaksa ini. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan fiktif tersebut. "Kami akan mengajukan eksepsi," kata Eddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembacaan dakwaan jaksa, hakim ketua Aswijon mengagendakan sidang lanjutan kasus ini pada Senin pekan depan. "Diberikan waktu satu minggu," ucap Aswijon.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia 
Mahfud Md: Suap SKK Migas Akan Seret Orang Penting
Pengamat: Kasus Risma Untungkan Priyo Budi Santoso
Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

19 menit lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

40 menit lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 jam lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian

1 hari lalu

Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian

Tujuan utama optimasi lahan rawa adalah optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi.


Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL


Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah


Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.