TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyebut pembebasan bersyarat (PB) Schapelle Leigh Corby tak pengaruhi upaya pemberantasan narkoba di Bali. Apalagi kalau proses yang dilakukan oleh terpidana 20 tahun atas kepemilikan mariyuana sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. (Lihat foto: Jurnalis Asing Padati Lapas Denpasar)
"Saya kira tidak (tidak ada pengaruh). Kalau memang sudah secara hukum diproses, itu juga tidak main-main. Saya kira sudah memperhitungkan segala hal. Pastilah sudah mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, terlepas dari upaya kita memberantas narkoba," ujar Pastika saat di Denpasar, Ahad, 9 Februari 2014.
Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Pastika juga berharap kasus Corby mampu memberi efek jera pada pelaku yang lain. Mengingat proses panjang dan masa tahanan yang cukup lama dijalankan oleh Corby. "Mudah-mudahan dari proses yang panjang ini bisa juga memberikan efek jera kepada yang lain," ujarnya. (Baca: Menlu Australia: Hormati Privasi Corby)
Gubernur Pastika mengakui bahwa membuat Bali terbebas dari peredaran narkoba sangat sulit dilakukan. Apalagi arus lalu lintas manusia, barang, dan jasa sulit untuk disaring.
"Bagaimanapun juga lalu lintas manusia, barang, dan jasa itu tidak mungkin kita saring sekecil-kecilnya. Bahwa sama sekali harus steril hampir tidak mungkin," kata Pastika yang menjabat sebagai Kapolda Bali saat penangkapan Corby tahun 2004 silam.
Namun ia percaya instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian akan memberi pengaruh yang besar terhadap peredaran narkoba di Bali. (Baca: Susahnya Menghukum Corby)
"Tapi bahwa upaya menyelamatkan Bali dari narkoba itu cukup signifikan, apalagi sekarang ada BNN yang sudah menjadi instansi vertikal, kewenangannya sudah jauh lebih besar," katanya.
PUTU HERY
Berita Terkait:
Corby Bebas, Kalapas Krobokan Larang Euforia
Susahnya Menghukum Corby
Corby Ucapkan 'Suksma' ke Kepala LP Kerobokan
LP Kerobokan Belum Terima SK Pembebasan Corby