TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Muhammad Yusuf, bekas sopir Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban untuk dimintai keterangan. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Yusuf bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Priharsa mengaku tak tahu apakah pemeriksaan Yusuf itu berarti KPK menelisik dugaan keterlibatan Kaban. "Wah, kalau itu saya tak tahu," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengusut keterlibatan mantan menteri dan bekas anggota Komisi Kehutanan DPR dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. "Pihak lain yang bisa menguatkan pembuktian atas unsur yang disangkakan pasti diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Pengusutan kasus SKRT kembali dilakukan KPK setelah Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sekaligus tersangka perkara ini, ditangkap di Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan antara Shenzhen dan Hong Kong. Pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.
Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis, 6 Februari 2014, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk eks Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. "Soal pihak lain masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek dengan anggaran Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi, Yusuf Erwin Faishal, sebesar Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Singapura.
Sebagai Ketua Komisi, Yusuf Erwin dimintai Anggoro menyetujui rancangan anggaran proyek untuk mata anggaran 2007 itu. Lembaran pengesahan juga diteken Kaban, Menteri Kehutanan saat itu. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) sebesar Rp 50 juta, Fachri Andi Leluasa 30 ribu dolar Singapura, Azwar Chesputra 5 ribu dolar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dolar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rezeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Ahok: Saya Sudah Diwakafkan...
Soal Imigran Gelap, Australia Geram kepada Indonesia
Singapura Diminta Hormati Aturan Indonesia
Jalan Usman Harun Bakal Muncul di Jakarta
Aksi Heroik Asal Mula Nama KRI Usman Harun