Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPKPN Akan Publikasikan 30 Penyelenggara Negara yang Diduga Terlibat KKN Pada Akhir Maret

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) memastikan dalam waktu dua minggu ke depan akan mempublikasikan 30 penyelenggara negara diindikasikan memperoleh kekayaannya secara tidak wajar atau terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kita akan mempublikasikan jumlah dan namanya secara lengkap dalam sebuah konferensi pers besar, akhir bulan ini,” ujar John Pieris, ketua sub komisi eksekutif KPKPN kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Gedung KPKPN, Jakarta, Rabu (20/3) petang. Sebelumnya KPKPN sudah melansir soal adanya sekitar 30 penyelenggara negara yang tengah menjalani pemeriksaan khusus. Karena berindikasi memperoleh kekayaan secara tidak wajar. Pemeriksaan khusus ini dilakukan setelah ada pemeriksaan kekayaan atau tahap administratif yang merupakan tahap pertama, dilanjutkan tahap kedua yaitu pemeriksaan fisik dan akuntansi. Jika diperoleh kesimpulan kekayaan tersebut diperoleh secara tidak wajar maka akan dilakukan pemeriksaan khusus tahap III. Tapi pengumuman ini selalu tertunda. Menurut Pieris, penundaan ini karena adanya tarik menarik di dalam tubuh KPKPN soal, apakah menyebutkan nama yang terindikasi tersebut kepada publik, atau cukup jumlahnya saja. “Kalau saya ingin disebut keduanya, nama dan jumlahnya,” imbuh dia. Selain soal nama, juga masalah format laporan kepada tiga badan negara, yaitu Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Mahkamah Agung (MA) untuk pejabat yudikatif yang diperdebatkan. “Akhirnya diperoleh keputusan untuk menyebutkan namanya,” ujar dia. Untuk sub komisinya, Pieris mengungkapkan ada 6 pejabat eksekutif di pusat dan satu bupati di daerah Indonesia Timur yang terindikasi KKN. “Yang lainnya saya tidak berwenang menyebutkan,” katanya sambil memastikan yang terbanyak dari pejabat legislatif, dibandingkan eksekutif, yudikatif dan pejabat BUMN. Dari hasil tersebut Pieris menarik kesimpulan bahwa korupsi yang sebelumnya marak di eksekutif kini telah beralih ke lembaga legislatif. “KKN sudah bergeser ke legislatif. Ini dapat dilihat dari maraknya money politic dalam pemilihan gubernur dan bupati di daerah,” jelasnya. Pieris khusus menyorot penyelenggara negara di tingkat DPRD yang tidak terbuka mengungkapkan daftar kekayaannya dan berindikasi koruosi. Apalagi yang pendapatan daerahnya cukup tinggi. “Mereka enggan menyerahkan daftar kekayaannya karena menginterpretasikan UU No.28 tahun 1999 secara eksplisit hanya bagi lembaga tinggi dan tertinggi negara saja,” gugatnya. Dia memaparkan secara nasional, di legislatif baru 20 persen yang menyerahkan daftar kekayaannya, padahal anggota DPR dan MPR sudah mencapai 70 persen yang menyerahkan daftar tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, atau TNI bagi pejabat militer, untuk di proses secara hukum. Hasil ini akan diserahkan ke Presiden, DPR, dan BPK, serta MA. Khusus untuk yudikatif. Jika dalam waktu sebulan, menurut Pieris, kejaksaan tidak melakukan tindakan hukum apapun maka KPKPN akan melaporkan masalah ini ke Presiden atau meminta penjelasan DPR soal ini. Dia juga menjelaskan kritik masyarakat soal lambannya kerja KPKPN karena lembaga tersebut kesulitan dana operasional. “Kita tidak bisa bekerja jika tidak ada dana dari negara,” jelasnya. Pieris juga menjelaskan, hari Rabu ini, KPKPN telah bertemu Dirjen Pajak Hadi Purnomo untuk membicarakan rencana memeriksa kekayaan pejabat eselon II di lingkungan Departemen Keuangan, yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Wakil serta direktur di lingkungan Direktorat Pajak, Direktorat Bea Cukai, dan Direktorat Anggaran. “Pak Hadi Purnomo sangat apresiatif dengan permintaan ini. Menurut Pieris, saat Bambang Sudibyo menjabat Menkeu dikeluarkan kebijakan bahwa yang menyerahkan daftar kekayaan adalah pejabat eselon I di lingkungan Depkeu. Yakni, Menteri, Sekjen, dan Dirjen. Padahal menurut dia, pos-pos tersebut yang berpotensi melakukan KKN karena tidak terpantau. “Selama ini belum ada kewajiban seperti itu karena mereka menginterpretasikan undang-undang secara eksplisit. Sedang kita menganggap kalimat …jabatan-jabatan strategis yang berpotensi melakukan KKN…., yaitu termasuk penyelenggara negara di eselon bawah,” papar dia. (Yura Syahrul – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

19 menit lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

28 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

29 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

29 menit lalu

Private Jet Villa yang dibuat dari pesawat Boeing 737 bekas di Uluwatu, Bali (privatejetvilla.com)
Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

29 menit lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

29 menit lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.


Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

35 menit lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat ditemui di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.


Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

41 menit lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. educenter.id
Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.


Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

44 menit lalu

Area persawahan yang kering di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 September 2023. Kekeringan yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia merupakan dampak dari El Nino. TEMPO/Tony Hartawan
Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

57 menit lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.