Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Wapres Minta Diperiksa KPK di Kantornya  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Wakil Presiden Boediono memberikan kuliah umum di umum di Universitas Western Australia (UWA), Perth, untuk memperingati Shann Memorial ke-52 dan 100 tahun Fakultas Ekonomi, (11/11). TEMPO/MTQ
Wakil Presiden Boediono memberikan kuliah umum di umum di Universitas Western Australia (UWA), Perth, untuk memperingati Shann Memorial ke-52 dan 100 tahun Fakultas Ekonomi, (11/11). TEMPO/MTQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century. Pemeriksaan berlangsung di kantor wakil presiden di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2013. Sejumlah kalangan mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai mengistimewakan Boediono itu.

“Pada prinsipnya diperiksa di mana saja tidak ada masalah. Tapi pertimbangannya kalau datang ke suatu tempat logistiknya besar dan ada protokol. Nanti dapat mengganggu suasana di tempat itu,” ujar Boediono, usai menjalani pemeriksaan. Pernyataan Boediono itu sekaligus menjawab kritik yang ditujukan kepadanya terkait proses pemeriksaan. (Baca: Abraham: Lokasi Pemeriksaan Boediono Tak Jadi Soal)

Boediono menegaskan, tak ada intervensi apapun dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK meski prosesnya berlangsung di kantor wakil presiden. Selain itu, pemeriksaan memang dilakukan pada  hari sabtu atau libur kerja, agar dirinya lebih leluasa memberi keterangan. “Karena jika hari kerja, saya pasti ada kegiatan, seperti menerima kunjungan pejabat tinggi negara,” kata Boediono.

Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008, Boediono dianggap mengetahui proses kebijakan pemberian talangan dana Bank Century. Ia terlibat dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 yang menentukan tanpa menyebut batasan prosentase rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia, sebelumnya tertanggal 30 Oktober 2008, rasio kecukupan modal harus sebesar 8 persen. Lantaran perubahan kebijakan itu, rasio kecukupan modal Bank Century yang semula negatif menjadi positif. (Baca: Boediono Merasa Terhormat Selamatkan Century)

Namun kemudian, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Kucuran dana kepada Bank Century yang semula ditentukan sebesar Rp 630 miliar naik 10 kali lipat menjadi Rp 6,76 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boediono telah diperiksa dua kali. Pertama, ia diperiksa pada akhir April 2010 selama 3,5 jam. Kala itu, kasus Bank Century yang mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 6,7 triliun itu masih dalam tahap penyelidikan. Pada awal Desember 2012, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa Budi Mulya dan Deputi Guberur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Siti Chalimah Fadjrijah.

NURUL MAHMUDAH

Baca juga:
Ini Situasi Terakhir Australia Versi Dubes Nadjib

Lailly Mengaku Pernah Ingin Berhenti sebagai PNS

Teka Teki Boediono dalam Kasus Century

ARB Dianggap Sia-sia Beriklan di Televisi 

Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram  


 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.