Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkait Penyadapan, Grasi Corby Jalan Terus  

image-gnews
Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan penghentian sementara kerja sama antara Indonesia dan Australia tidak berpengaruh pada kebijakan pemerintah memberikan grasi atau pengurangan hukum terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana asal Australia.

"Tidak ada urusannya itu. Corby akan mendapatkan hak-haknya manakala seluruh aturan yang memberikan hak-hak itu terpenuhi," ujar Amir seusai menggelar rapat RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 21 November 2013.

Amir mengatakan pemberian grasi maupun bebas bersyarat terhadap terpidana diatur dalam perundang-undangan, sehingga tidak berpengaruh terhadap kebijakan untuk menghadapi situasi tertentu. "Kami bekerja secara perundang-undangan, kami tidak boleh secara emosional," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan sementara kerja sama militer dengan Australia. Tindakan ini menyusul munculnya dugaan Australia menyadap Yudhoyono beserta jajarannya. Dugaan itu bermula dari dokumen yang dibocorkan Edward Snowden.

Kerja sama lain yang juga tidak diputuskan dengan Australia, kata Amir, adalah pemberian bantuan hukum terhadap warga Negeri Kangguru itu di Indonesia. Kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman itu, kata politikus Demokrat ini, tidak termasuk dalam hal-hal yang disebut strategis dan memiliki unsur kerahasiaan.

"Kalau yang kemarin disebutkan Presiden itu berkaitan dengan kegiatan yang bersifat strategis dan ada unsur kerahasiaan harus dijaga," kata dia.

Meski begitu, ia menyatakan instansinya menghentikan kerja sama dengan Australia pada bidang keimigrasian. Kerja sama itu terkait klarifikasi keimigrasian para imigran yang hendak menuju ke Australia. "Itu bagian dari hal yang strategis juga."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



TRI SUHARMAN


Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi |

Berita Terpopuler
Tiga Langkah SBY Sikapi Penyadapan Australia
Malam Ini, SBY Kirim Surat ke Tony Abbot
Harta Angelina Sondakh yang Janggal 
Polwan Surabaya Sambut Gembira Wacana Jilbab
SBY Bakal Kirim Surat kepada Australia  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

2 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

3 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

5 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

5 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

9 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

11 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

17 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

18 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

24 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

25 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.