TEMPO.CO, Madiun - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur melarang odong-odong atau kereta kelinci berkeliaran di jalan umum. Alasannya, kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar bisa mengangkut banyak orang itu tidak memenuhi standar keselamatan. “Membahayakan bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan yang lain,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Kasiani, Jumat, 8 November 2013.
Menurutnya, risiko kecelakaan akibat beroperasinya odong-odong cukup tinggi. Sebab, modifikasi motor itu sangat tidak memenuhi standar keamanan, misalnya ihwal perangkaian odong-odong. "Bisa saja ketika direm mendadak, rangkaian (odong-odong) putus. Faktor keselamatan tidak diperhitungkan.”
Meski belum pernah terjadi kecelakaan di Madiun, polisi telah mengamankan empat unit odong-odong sejak sebulan lalu. Odong-odong disita karena melintas di jalan raya di wilayah Kota Madiun. Salah satunya, Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Setelah odong-odong diamankan, pemilik dan pengelolanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan itu di jalan umum. Kemudian, odong-odong yang disita dikembalikan ke pemiliknya. “Kalau nanti masih beroperasi akan kami kandangkan lagi,” kata Kasiani.
Untuk solusinya, ia menyatakan, pemilik odong-odong diarahkan untuk berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata. Tujuannya, agar kendaraan modifikasi itu bisa kembali dioperasikan sebagai sarana hiburan warga. Meski begitu, ia menekankan agar faktor keamanan dan keselamatan tetap diutamakan.
Muji Suwito, salah seorang pemilik odong-odong, mengatakan dia akan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata agar odong-odongnya bisa beroperasi di sana. Di Madiun banyak lokasi wisata antara lain, Pemandian Umbul di Kecamatan Dolopo dan Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan yang berada di wilayah kabupaten dan pemandian di wilayah Kota Madiun. “Kami juga berharap agar kepolisian menyosialisasikan larangan odong-odong masuk jalan raya. Karena kami ini ada paguyubannya,” kata warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu.
NOFIKA DIAN NUGROHO