Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Larang Odong-Odong Masuk Jalan  

image-gnews
Petugas Kepolisian merazia mobil Odong-odong yang beroperasi di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Kepolisian merazia mobil Odong-odong yang beroperasi di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur melarang odong-odong atau kereta kelinci berkeliaran di jalan umum. Alasannya, kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar bisa mengangkut banyak orang itu tidak memenuhi standar keselamatan. “Membahayakan bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan yang lain,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Kasiani, Jumat, 8 November 2013.

Menurutnya, risiko kecelakaan akibat beroperasinya odong-odong cukup tinggi. Sebab, modifikasi motor itu sangat tidak memenuhi standar keamanan, misalnya ihwal perangkaian odong-odong. "Bisa saja ketika direm mendadak, rangkaian (odong-odong) putus. Faktor keselamatan tidak diperhitungkan.”

Meski belum pernah terjadi kecelakaan di Madiun, polisi telah mengamankan empat unit odong-odong sejak sebulan lalu. Odong-odong disita karena melintas di jalan raya di wilayah Kota Madiun. Salah satunya, Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.

Setelah odong-odong diamankan, pemilik dan pengelolanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan itu di jalan umum. Kemudian, odong-odong yang disita dikembalikan ke pemiliknya. “Kalau nanti masih beroperasi akan kami kandangkan lagi,” kata Kasiani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk solusinya, ia menyatakan, pemilik odong-odong diarahkan untuk berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata. Tujuannya, agar kendaraan modifikasi itu bisa kembali dioperasikan sebagai sarana hiburan warga. Meski begitu, ia menekankan agar faktor keamanan dan keselamatan tetap diutamakan.

Muji Suwito, salah seorang pemilik odong-odong, mengatakan dia akan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata agar odong-odongnya bisa beroperasi di sana. Di Madiun banyak lokasi wisata antara lain, Pemandian Umbul di Kecamatan Dolopo dan Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan yang berada di wilayah kabupaten dan pemandian di wilayah Kota Madiun. “Kami juga berharap agar kepolisian menyosialisasikan larangan odong-odong masuk jalan raya. Karena kami ini ada paguyubannya,” kata warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

10 hari lalu

Pasukan gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tribrata Jaya, saat gelar pasukan gabungan dalam rangka operasi pengamanan International Sustainability Forum dan Operasi Tribrata Jaya tahun 2024 di Lapangan B3, Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Apel gabungan ini dilakukan dalam rangka pengamanan International Sustainibility Forum (ISF) dan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

Diperkirakan 90 ribu umat Katolik akan hadir di GBK untuk mengikuti misa bersama Paus Fransiskus.


Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

42 hari lalu

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dan Kombes Muji Ediyanto Dirlantas Polda Sumut dalam pertemuan koordinasi lali lintas menjelang PON 2024 di Sumatera Utara. Selasa, 30 Juli 2024. Foto: Istimewa
Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Menyongsong PON 2024, Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut dan FLLAJ Kabupaten/kota memetakan potensi gangguan lalu lintas di 10 wilayah


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

52 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

10 Juli 2024

Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut bersama instansi terkait mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Senin, 8 Juli 2024. Foto: Istimewa
Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

PON 2024 akan diadakan pada September 2024. Dishub dan Ditlantas Polda Sumut memetakan masalah lalu lintas di 10 kabupate/kota.


Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

26 Juni 2024

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

17 Juni 2024

Arus lalulintas saat penerapan ganjil genap dikawasan Pancoran, Jakarta.TEMPO/Subekti
Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia mensyaratkan sejumlah hal dalam membenahi lalu lintas dan transportasi Jakarta untuk menjadi kota global.


Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

16 Juni 2024

Sejumlah kendaraan pemudik melintas saat pemberlakuan
Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

Jasa Marga menyebut total volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 27,44 persen menjelang Idul Adha.


Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

9 Juni 2024

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki beberapa pengecualian dalam layanan yang ditanggungnya, termasuk untuk kasus kecelakaan lalu lintas.


Influencer Asal Jepang Sempat Sebut Depok Sebagai Desa

30 Mei 2024

Tragedi SMK Lingga Kencana
Influencer Asal Jepang Sempat Sebut Depok Sebagai Desa

Influencer asal Jepang Asahina Mana sempat salah menyebut Depok sebagai Desa. Ia juga terkejut dengan kemacetan lalu lintas di Depok.