Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Heru, Karateka dari Rumah Kayu  

image-gnews
Rumah Yusran Arif di Jagakarsa, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Rumah Yusran Arif di Jagakarsa, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam mobil itu terparkir rapi di halaman rumah di Jalan Aselih No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan. BMW320i putih lansiran terbaru berpelat B 322 NAI, Honda City tipe Z perak berpelat B 1397 WEP serta Honda CRV model terbaru bercat putih memenuhi pelataran seluas lapangan dua kali lapangan basket itu. Sebuah Toyota Avanza, Honda Jazz serta truk Isuzu Elf juga terparkir di sana di bawah naungan kanopi besi yang desainnya mirip panggung konser musik. Di ujung pelataran, rumah kayu dua lantai berdiri megah. Hamparan tanah disamping rumahnya dengan pepohonan yang tumbuh rindang membuat rumah itu tampak asri.

Tulisan Indonesia Karate-Do Dojo 212 terpampang di kaca hitam rumah milik Yusran Arief itu. Seorang pria gempal berbaju hitam ditemani temannya yang berbadan tegap dan potongan rambut cepak keluar ketika Tempo mengetukkan rantai besi yang mengikat pagar hitam rumah. “Pak Yusran tidak ada di rumah, ibunya juga sedang di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” ujar pria bernama Yani, yang mengaku keluarga Yusran, kepada Tempo.

Yusran saat ini memang tak lagi menempati rumah kayunya yang asri. Selasa pekan lalu, penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjemputnya di kediamannya itu. Yusran ditangkap setelah tim pimpinan Komisaris Besar Agung Setia Iman Efendi mencokok sahabatnya, Kepala Subdirektorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Sulistyanto. Yusran dituding menyuap Heru sebesar Rp 11,4 miliar dalam bentuk 11 polis asuransi atas nama Heru dan istri keduanya, Widya Wati.

Sejumlah tetangga Yusran mengaku tak tahu soal kejadian Selasa pagi itu. Seorang pemilik warung yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Heru mengaku hanya melihat dua mobil polisi terparkir di depan rumah Yusran pagi itu. Namun, dia tak tahu jika kedatangan mobil polisi itu untuk menjemput sang empunya rumah. “Saya baru tahu siangnya pas lihat di televisi kalau Pak Yusran ditangkap,” ujar perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu.

Dia mengaku simpati dengan kejadian yang menimpa Yusran. Selama ini, Yusran dikenal sebagai seorang dermawan. Meskipun baru sekitar enam tahun tinggal di daerah itu, Yusran dikenal tak segan menghamburkan uangnya untuk kegiatan warga. Bahkan, dia kerap memberikan santunan bagi warga tak mampu. Zakaria, seorang tukang ojek yang biasa mangkal tak jauh dari rumah Yusran, juga mengakui kedermawanannya. Bahkan, anak pertamanya sempat mendapatkan santunan dan khitan gratis dari pria berumur 47 tahun itu. “Kalau masalah uang orangnya enggak berat tangan,” ujarnya.

Soal darimana uang Yusran, mereka mengaku tak tahu-menahu. Hanya saja, menurut mereka, Yusran dikenal sebagai pemilik penyewaan sound system untuk pesta pernikahan, pertemuan dan sebagainya. Zakaria mengaku baru mengetahui dari media jika Yusran adalah pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan. “Karena memang tidak pernah ngomongin soal pekerjaan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rini, seorang tetangga Yusran lainnya, menambahkan bahwa Yusran juga dikenal sebagai pengurus Inkado. Rumah Yusran kerap digunakan sebagai tempat latihan atlet-atlet karate dari berbagai daerah. Biasanya, atlet-atlet itu menginap di rumah Yusran selama beberapa pekan. “Itu biasanya kalau lagi mau ada kejuaraan atlet-atletnya pada kumpul latihan d isini,” ujarnya.

Selain sebagai pengusaha, Yusran memang dikenal sebagai pengurus Inkado. Dia sempat duduk sebagai Sekretaris Jenderal Inkado pada tahun kepengurusan 2008-2013 di bawah kepemimpinan Yorrys Y Raweyai. Pemegang sabuk hitam Dan VI ini ternyata juga atlet yang cukup mumpuni. Terbukti dia mampu menyabet medali emas kelas master kumite putra 47–52 tahun pada Kejuaraan Nasional Inkado di Gelanggang Olahraga POPKI Cibubur, Jakarta Timur, pada Januari lalu.

Yorrys, yang kini menjabat sebagai Dewan Guru di Inkado, membenarkan bahwa Yusran adalah mantan sekjen di organisasi olahraga karate itu. Namun, menurut dia, jejak Yusran juga bercacat. Pada Musyawarah Keluarga Besar Inkado Januari lalu, Yusran membuat sempalan setelah dirinya dan calon Ketua Inkado yang gagal, Subagyo, mendeklarasikan diri sebagai Ketua dan Sekjen Inkado. Sementara musyawarah sendiri memutuskan memilih Aldrin Tando sebagai ketua umum. “Dia gengnya memang sama Heru yang ditangkap itu juga,” ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

4 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

15 hari lalu

Penyanyi Cakra Khan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

16 Maret 2024

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

15 Maret 2024

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

15 Maret 2024

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.