Pada September 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan kayu eboni dan sonokeling senilai Rp 2,2 miliar. Sebanyak 18 kontainer berisi kayu gelondongan jenis eboni volume 12 meter kubik asal Sulawesi Tengah dan kayu sonokeling dengan volume 220 meter kubik.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Rubiyanto pada waktu itu mengatakan, jumlah ini merupakan hasil akumulasi tangkapan sejak Mei hingga September 2011. Kayu gelondongan tersebut akan diekspor ke Hong Kong, Taiwan, dan Singapura
Pada Januari 2011 silam, Bea Cukai Tanjung Priok juga menemukan penyelundupan dua kontainer BlackBerry dan alat elektronik ilegal. Penyelundupan BlackBerry dilakukan dengan memanipulasi dokumen pengiriman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam dokumen impor disebutkan bahwa kontainer berisi barang jenis hardware. Namun, setelah dicek, isi kontainer adalah barang elektronik, telepon seluler, dan minuman beralkohol.
Pada Mei 2008, Bea Cukai menyita dua mobil mewah ketika akan diselundupkan dari Singapura melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua mobil mewah itu terdiri dari satu unit Mercedez Benz tipe S 430 dan satu unit Lexus tipe LS 430, yang akan diselundupkan dengan cara dipalsukan dokumennya.
Berdasarkan operasi intelijen, pihak Bea dan Cukai mengetahui kontainer berisi mobil mewah itu masuk ke terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok diangkut oleh kapal Santa Isabela VOY 041 S dari Singapura. Ketika memeriksa kontainer, ternyata isinya dua mobil mewah. Padahal, dalam dokumen di dalam dokumen tertulis berisi peralatan komputer berupa Cartridge 385D sebanyak 26 pallet.
EVIETA/DATA TEMPO.CO
Berita Terpopuler:
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati
Suami Airin Punya `Tim Samurai` di DPRD Banten
Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai
Ini Perjalanan Karier Heru Sulastyono di Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Ingat Rekening Gendut Bea Cukai