TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya akan mengkaji sistem di Mahkamah Konstitusi, utamanya soal proses dan prosedur. Hasil kajian itu diharap Bambang bisa jadi acuan MK untuk mematikan korupsi. "Ini mekanisme untuk mengontrol potensi rawan korupsi di MK," kata dia melalui pesan pendek, Ahad, 6 Oktober 2013.
Setelah ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan, KPK langsung fokus pada penindakan. Menurut Bambang, KPK bakal memanggil dan memeriksa para saksi mulai minggu depan. "Pada konteks penindakan, KPK akan fokus pada para tersangka yang sudah ditetapkan," ujar dia.
Namun Bambang yakin penindakan saja tak cukup. Dengan demikian, perlu ada upaya lebih yang bisa menghentikan perilaku korupsi di MK. "Maka dari itu, kajian business process di MK itu perlu," kata dia.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah. Menurut Abraham, dalam ekspose yang dilakukan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Akil terkena dalam dua kasus tersebut.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairun Nissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Dalam kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Tubagus adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
Ada Selinting Ganja Bekas Pakai di Ruangan Akil
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru