Pada 2010, masih terdapat kata-kata Pemprov Jatim dalam logo Jalin Kesra, namun pada tahun 2013 kata tersebut hilang, diganti dengan kata-kata “Bantuan Gubernur Jatim”. Otto juga membandingkan simbol Jalin Kesra dengan simbol politik Soekarwo saat kampanye. “Sengaja dipakai foto dan warna yang dominan sama,” kata Otto.
Kaus yang digunakan oleh para petugas Jalin Kesra juga terdapat gambar Soekarwo di bagian punggung.
Yang terakhir adalah penyerahan dana Jalin Kesra, pada tahun-tahun sebelumnya selalu diserahkan di akhir tahun. Sedangkan pada 2013, diserahkan menjelang pemilukada.
Sedangkan untuk Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, kubu Khofifah menyebut lembaga tersebut mencetak surat suara melebihi jumlah yang seharusnya. Berpedoman pada dokumen lelang, kata Otto, KPU mencetak surat suara lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ditambah 2,5 persen.
Selain itu, kubu Khofifah menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU. Di antaranya, menggelembungkan perolehan suara pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf, mengurangi jumlah perolehan suara Khofifah-Herman, tidak dicetaknya nama Khofifah-Herman dalam formulir C dan D setelah penetapan oleh KPU Pusat, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Dengan semua dasar tersebut, kubu Khofifah memohon Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. “Menggunakan dana milik negara milyaran, harus didiskualifikasi dan enggak bisa diulang,” kata Otto.
Atau setidaknya, Khofifah menuntut MK untuk menyatakan perolehan 8 juta suara Soekarwo-Syaifullah Yusuf dianggap sebagai suara tidak sah atau hangus.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora