7. Kasus Musni Umar
Musni Umar, Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog atas dugaan praktek korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan Jakarta. Musni dilaporkan Ketua Komite Sekolah SMAN 70, Ricky Agusyady.
8. Kasus Alexander Aan
Rabu, 18 Januari 2012, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Alexander Aan, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bappeda Dharmasraya, Sumatera Barat, menulis statusnya di Facebook. Di dunia maya ia mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena ia melihat masih banyaknya kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup.
Karena statusnya di Facebook, Alexander Aan menghadapi ancaman Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Polisi juga menjerat pemilik akun Facebook Alex Aan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tanggal 14 Juni 2012, Pengadilan Muaro Sijunjung menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.
9. Kasus M Fajriska Mirza
Pengacara Muhammad Fajriska Mirza dilaporkan Jamwas Marwan Effendi karena kicauannya di Twitter. Ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik akun @fajriska dengan dua pasal. Ia diduga telah sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Fajriska juga dijerat pasal pengaduan dan pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
10. Kasus Ira Simatupang...