TEMPO.CO, Sleman - Keberadaan jembatang layang (fly over) Jombor, Kabupaten Sleman, ternyata belum siap 100 persen mengurai titik kemacetan di jalur lingkar utara Yogyakarta.
Titik perempatan tersebut merupakan jalur yang menghubungkan DIY-Jawa Tengah melalui lintas utara, tepatnya menghubungkan Magelang, Jawa Tengah, dengan Sleman, DIY. Sedangkan pada sisi timur-barat adalah jalur lingkar yang menghubungkan DIY-Jawa Tengah dari arah Klaten. Jembatan layang itu baru dioperasionalkan menjelang Lebaran tahun ini.
"Karena yang siap digunakan adalah fly over dari arah timur-barat. Itu bisa mengurai kemacetan di lingkar utara," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY, Tjipto Haribowo, Jumat, 2 Agustus 2013.
Sedangkan arus lalu lintas dari Magelang ke Yogyakarta dimungkinkan menumpuk pada sisi bawah jembatan layang. "Jadi arus dari utara-selatan padat dan macet," kata Tjipto.
Meskipun jembatan layang Jombor sudah bisa dilalui kendaraan bermotor, namun Tjipto tetap membatasi kendaraan apa saja yang boleh dilalui. Khusus kendaraan bermuatan berat, seperti aneka truk dan tangki, dilarang untuk melalui jembatan tersebut. "Truk lewat di bawah. Ini untuk menjaga kondisi konstruksi jembatan," kata Tjipto.
Meskipun jembatan layang tak sepenuhnya bisa mengurai kemacetan arus lalu lintas, pihak Dishubkominfo DIY telah mengupayakan cara lain, seperti mempersiapkan jalur-jalur alternatif untuk arus mudik dan arus balik Lebaran serta mempublikasikan kondisi lalu lintas di tiap-tiap titik melalui siaran Radio RRI dari posko-posko lalu lintas. Juga, membuat rekayasa jalan dengan cara buka tutup di beberapa persimpangan padat. Seperti di kawasan Malioboro.
"Sisi barat Malioboro harus bebas dari andong dan becak. Parkir hanya sisi timur saja," kata Tjipto.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar