TEMPO.CO, Jakarta - Kesalahan ketik pada putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar dinilai janggal. Salah tulis nominal miliar menjadi juta pada jumlah denda yang harus dibayarkan ahli waris bekas Presiden Soeharto itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Jangan-jangan ada permainan dengan pihak yang berperkara," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2013. Menurut Ganjar, klaim typist error oleh Mahkamah Agung perlu diteliti kembali.
Menurut Ganjar, harus dilihat benar-benar apakah ini murni kesalahan ketik, kelalaian, atau memang kesengajaan. Untuk melihat hal tersebut, lanjut Ganjar, sangat mudah. "Angka Rp 139 milyar itu kan pasti sudah diulang-ulang dalam bagian pertimbangan, masa iya bisa hanya salah di bagian putusannya saja?," ujar dia.
Apalagi, nominal denda itu ditulis dengan huruf dan juga angka. "Sehingga seharusnya bisa cepat disadari kalau ada kesalahan penulisan," kata Ganjar. Dia menengarai kesalahan ketik itu dilakukan secara sistematis sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung.
Padahal, MA hanya melakukan peninjauan kembali. "Mereka tidak memeriksa saksi-saksi, ataupun mengumpulkan banyak keterangan. MA hanya memeriksa penerapan hukum dalam perkara itu," kata Ganjar. Untuk itu, dia menilai kesalahan ketik dalam putusan Yayasan Supersemar sangat janggal.
Masalah kesalahan ketik Supersemar mencuat setelah Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan upaya peninjauan kembali putusan kasasi itu. Musababnya adalah terdapat kesalahan ketik penulisan denda dalam amar putusan itu. Upaya hukum ini dilakukan karena ketiga hakim perkara itu tak berwenang lagi mengoreksi kekeliruan putusan tersebut. "Ini membuat putusan tak bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanudin, kemarin.
Dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kesalahan ketik terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Dalam menangani perkara itu, majelis hakim dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan Panitera Muda Perdata Soeroso Ono.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Ada Jin Bermain Twitter?
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir
KPK Tangkap Pengacara Kondang
Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan