Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Ketik Denda Supersemar Dinilai Janggal

Editor

Anton William

image-gnews
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (kedua kanan) didampingi Mantan Menko Ekuin JB Soemarlin (kedua kiri), tokoh militer Jendral (purn) TNI Eddy Nalapraya (kanan) dan penyunting buku Mahpudi (kiri) menunjukkan buku foto
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (kedua kanan) didampingi Mantan Menko Ekuin JB Soemarlin (kedua kiri), tokoh militer Jendral (purn) TNI Eddy Nalapraya (kanan) dan penyunting buku Mahpudi (kiri) menunjukkan buku foto "Incognito Pak Harto" saat peluncurannya, di Jakarta (5/6). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesalahan ketik pada putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar dinilai janggal. Salah tulis nominal miliar menjadi juta pada jumlah denda yang harus dibayarkan ahli waris bekas Presiden Soeharto itu perlu diselidiki lebih lanjut.

"Jangan-jangan ada permainan dengan pihak yang berperkara," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2013. Menurut Ganjar, klaim typist error oleh Mahkamah Agung perlu diteliti kembali.

Menurut Ganjar, harus dilihat benar-benar apakah ini murni kesalahan ketik, kelalaian, atau memang kesengajaan. Untuk melihat hal tersebut, lanjut Ganjar, sangat mudah. "Angka Rp 139 milyar itu kan pasti sudah diulang-ulang dalam bagian pertimbangan, masa iya bisa hanya salah di bagian putusannya saja?," ujar dia.

Apalagi, nominal denda itu ditulis dengan huruf dan juga angka. "Sehingga seharusnya bisa cepat disadari kalau ada kesalahan penulisan," kata Ganjar. Dia menengarai kesalahan ketik itu dilakukan secara sistematis sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung.

Padahal, MA hanya melakukan peninjauan kembali. "Mereka tidak memeriksa saksi-saksi, ataupun mengumpulkan banyak keterangan. MA hanya memeriksa penerapan hukum dalam perkara itu," kata Ganjar. Untuk itu, dia menilai kesalahan ketik dalam putusan Yayasan Supersemar sangat janggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah kesalahan ketik Supersemar mencuat setelah Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan upaya peninjauan kembali putusan kasasi itu. Musababnya adalah terdapat kesalahan ketik penulisan denda dalam amar putusan itu. Upaya hukum ini dilakukan karena ketiga hakim perkara itu tak berwenang lagi mengoreksi kekeliruan putusan tersebut. "Ini membuat putusan tak bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanudin, kemarin.

Dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kesalahan ketik terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Dalam menangani perkara itu, majelis hakim dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan Panitera Muda Perdata Soeroso Ono.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Ada Jin Bermain Twitter? 

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir

KPK Tangkap Pengacara Kondang

Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Konflik Terbuka Jokowi dan Megawati, dari Kasus Hukum hingga Pilkada 2024

5 Agustus 2024

Konflik elite PDI Perjuangan dengan Presiden Jokowi makin terbuka. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kejengkelannya atas perilaku penguasa.
Konflik Terbuka Jokowi dan Megawati, dari Kasus Hukum hingga Pilkada 2024

Perbedaan jalan politik membuat konflik Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri memuncak. Kasus hukum hingga pertarungan di pilkada 2024.


Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Aktris Rebecca Klopper didampingi kekasihnya, Fadly Faisal saat memberikan keterangan soal video syur yang diduga mirip dirinya, di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Dalam keteranganya, Rebecca meminta maaf pada keluarga, masyarakat, dan kekasihnya dan serta keluarga kekasihnya atas video syur yang mirip dirinya yang viral di media sosial. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.


AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.


Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.


Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.


Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi, University of Florida, Dr. Jason H. Byrd, Ph.D, D-ABFE dalam acara webinar Airlangga Veterinary Forensics Summer Course (AVFSC), saat menyampaikan paparan. Foto: Dokumentasi Pribadi
Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.


Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.