TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menghimpun rekam jejak seluruh calon Kapolri, termasuk urusan jumlah istri. Dalam alur pemilihan Kepala Kepolisian RI, Kompolnas berperan memberi pertimbangan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami cek jumlah istrinya, apakah dua?" kata anggota Kompolnas M. Nasser saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2013.
Untuk mengetahui jumlah istri calon Kapolri, Kompolnas menghimpun informasi dari masyarakat. Komisi menggali keterangan dari orang-orang dekatnya untuk memastikan apakah calon Kapolri yang bersangkutan lurus dalam urusan pernikahan.
Urusan perkawinan bagi anggota Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika seorang perwira ingin memiliki istri lebih dari satu.
Syarat itu diatur dalam Pasal 16. Seorang polisi boleh menikah lagi asal tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut. Syarat kedua, istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri. Tak lupa, permohonan menikah lagi ini harus disetujui oleh istrinya.
Selain menelisik urusan moral, Komisi juga mengecek rekam jejak kinerja dan integritas calon Kapolri. Rekam jejak kinerja diperoleh dengan menghimpun informasi dari kolega, termasuk atasan, bawahan, serta rekan seangkatan. "Kami juga cek informasi dari media, termasuk soal rekening gendut," kata Nasser.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita Terkait:
Kompolnas: Rekomendasi Nama Calon Kapolri Telat
Calon Kapolri Rekening Gendut? PPATK Turun Tangan
Kompolnas Identifikasi Kandidat Kapolri Versinya