Priyo diberitakan mengunjungi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah dan pengadaan Al-Quran, Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, di penjara Sukamiskin, Bandung, Sabtu pekan lalu. Ia dikabarkan masih berada di penjara khusus terpidana koruptor itu meski jam besuk berakhir pada 11.30 WIB. (Baca: Priyo Budi Akan Dipanggil Badan Kehormatan DPR)
Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus ini, yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, yang masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, sebagai orang yang menerima komisi dari proyek itu sebesar 1 persen.
Priyo menegaskan tak terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran lantaran Kementerian Agama tidak berada di bawah koordinasinya. "Bidang saya adalah masalah hukum, politik, dan keamanan. Komisi satu, dua, tiga," katanya.
Priyo juga mengaku tak pernah berbicara dengan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk membahas proyek pengadaan tersebut. "Betul-betul saya tidak tahu mengenai masalah itu," ujar dia. Priyo optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja profesional tanpa ada desakan melalui pemberitaan yang dinilainya "terkonsolidasi".
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terhangat
Identitas Kelompok Pengebom Bunuh Diri Masih Kabur
KPK Sita Vila Luthfi Hasan di Cipanas
KPU Minta Bantuan Polri Sita Mobil Dinas