TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan perlunya turun langsung mendampingi saksi dalam kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Langkah ini akan dilakukan jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlalu lama mengeluarkan rekomendasi pendampingan 31 saksi kunci yang merupakan tahanan satu sel dengan empat korban yang tewas ditembak di sel tersebut. “Kalau sampai pekan depan belum ada rekomendasi, kami akan jalan,” ujar komisioner LSPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu, 27 Maret 2013.
Lili mengatakan jika pendampingan belum juga dilaksanakan, dikhawatirkan para tahanan tersebut tidak bersedia memberikan kesaksian karena mengalami trauma. Menurut Lili, pihaknya masih menunggu rekomendasi Komnas HAM yang masih melakukan investigasi dengan polisi di Yogyakarta. “Kami juga sedang membentuk tim khusus,” ucapnya.
Dia mengakui untuk kasus yang diduga melibatkan aparat, dibutuhkan waktu yang lama dalam penanganannya. “Nanti kami juga akan bekerja sama dengan Markas Besar TNI Angkatan Darat,” ujar Siti.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pihaknya masih menginvestigasi berdasarkan rekonstruksi kejadian di Lapas Cebongan. Sejauh ini temuan yang diperoleh Komnas HAM adalah penyiksaan petugas lapas dan korban sebelum terjadinya penembakan perampasan telepon genggam milik petugas. Dia juga mengatakan ada perintah untuk bertepuk tangan bagi para tahanan itu saat peluru ditembakkan ke tubuh empat korban.
SATWIKA MOVEMENTI
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman