Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif SIM di Garut Capai Rp 400 ribu  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Masyarakat Kabupaten Garut Jawa Barat mengeluhkan mahalnya pembuatan surat izin mengemudi kendaraan sepeda motor atau SIM C dan mobil atau SIM A di kantor kepolisian setempat. Biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 400 ribu-450 ribu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif pembuatan SIM C baru hanya Rp 100 ribu dan pembuatan SIM A Rp 120 ribu. Ini ditambah dengan biaya ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Rp 50 ribu.

Seorang pemohon SIM C, Asep, 28 tahun, warga Wanaraja, mengaku menghabiskan uang Rp 400 ribu untuk mendapatkan SIM C. Uang itu di antaranya disetorkan ke biro jasa yang ditunjuk polisi Rp 350 ribu, biaya kesehatan Rp  20 ribu, sidik jari Rp 10 ribu, dan sisanya untuk pegawai kepolisian yang mengantar ke tempat biro jasa. "Uang itu diminta oleh pegawai sebelum SIM jadi," ujarnya, Kamis, 21 Maret 2013.

Hal senada diungkapkan Tati, 39 tahun, warga Garut Selatan yang mengajukan pembuatan SIM A. Dia mengatakan menghabiskan uang Rp 450 ribu bila pemohon tidak sanggup menyetorkan uang senilai itu maka dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang ujian kembali satu pekan mendatang. "Ya terpaksa saya bayar. Apalagi perjalanan dari rumah ke sini (Polres) sampai satu hari," ujarnya.

Tempo pun menelusuri keluhan ini dengan menjadi pemohon SIM A, pada Rabu hingga Kamis, 21 Maret 2012. Praktek pungli SIM ini tampak tidak kentara, di Kantor Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Garut. Bahkan di setiap sudut ruangan ditempel aturan biaya pembuatan SIM dan imbuan larangan pungli. Namun, bila ditelisik lebih dalam, imbauan itu hanyalah sebuah slogan belaka.

Proses pembuatan SIM tampak berjalan sesuai prosedur. Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon diwajibkan memeriksakan kesehatan di layanan kesehatan dan mencantumkan sidik jarinya. Kedua dokumen tersebut kemudian diserahkan ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan nomor urut.

Proses selanjutnya, ujian tertulis yang dilakukan secara komputerisasi. Setelah dinyatakan lulus, pemohon diarahkan untuk menjalani ujian praktek lapangan dengan menggunakan mobil atau motor, tapi bukan berupa simulator.

Pada tahapan ini modus pungli mulai dijalankan, hampir semua pemohon SIM dinyatakan tidak lulus. Tolo-tolo atau pembatas jalan yang dipasang penguji tidak terdapat ruang lebih, hanya selebar kendaraan. Akibatnya, banyak pembatas yang tersenggol saat kendaraan menikung ataupun mundur. Alhasil, pada ujian praktek ini banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus.

Seorang penguji yang merupakan polisi meminta pemohon untuk datang kembali menjalani ujian praktek pada pekan depan. Namun, bila ingin cepat lulus, petugas itu mengarahkan Tempo untuk mengikuti ujian di klinik mengemudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah disanggupi, seorang pegawai berseragam di lingkungan kepolisian pun mengantarkan ke klinik tersebut. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari kantor polisi, tepatnya di Jalan Guntur Sari nomor 981, Kompleks YPI Hikmah LEC, Terminal Guntur. Klinik ini bernama Move Driving Course.

Proses di klinik hanya berlangsung sekitar 15 menit, tanpa ada ujian teori, praktek mengemudi, ataupun pengarahan soal berlalu lintas. Pemohon yang tidak dinyatan lulus diminta untuk menyerahkan berkas dari polisi. Setelah diteliti, petugas di klinik ini langsung meminta biaya administrasi Rp 350 ribu untuk SIM C dan Rp 375 ribu untuk SIM A. "Uang titipan ini akan disetorkan ke bank. Besok datang lagi ke polres untuk difoto saja," ujar salah seorang petugas kursus.

Tak hanya pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan SIM juga tidak sesuai dengan ketentuan. Biaya perpanjangan SIM C mengabiskan Rp 180 ribu. Padahal, berdasarkan ketentuan, biaya perpanjangan hanya Rp 75 ribu. Dana sebesar Rp 180 ribu itu di antaranya sebesar Rp 150 ribu diserahkan ke polisi di bagian pendaftaran dan sebesar Rp 30 ribu untuk pembuatan asuransi.

Kepala Kepolisian Resor Garut, Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana, membantah bila biaya pembuatan SIM di wilayahnya mahal. Menurut dia, biaya yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengimbau agar masyarakat untuk membuat SIM sesuai aturan yang berlaku. "Bila dinyatakan tidak lulus, jangan meminta bantuan kepada calo ataupun oknum polisi," katanya.

Dia juga membantah pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga kursus mengemudi untuk meluluskan pemohon SIM. "Kami tidak pernah menandatangani perjanjian dengan lembaga kursus tertentu. Kalau ada, coba tunjukkan hitam di atas putihnya," ujar Umar.

SIGIT ZULMUNIR

Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Temukan Calo SIM Beroperasi, Kapolres Bekasi Jamin Zero

6 September 2018

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Ombudsman Temukan Calo SIM Beroperasi, Kapolres Bekasi Jamin Zero

Kapolres Bekasi mengaku beberapa kali menangkap langsung calo SIM dan menerapkan wilayah bebas calo.


Cegah Praktik Calo SIM, Satpas SIM di Serpong Dijaga Provos

5 September 2018

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Cegah Praktik Calo SIM, Satpas SIM di Serpong Dijaga Provos

Untuk mencegah beredarnya calo Surat Izin Mengemudi (calo SIM), Satlantas Polres Tangerang Selatan menggelar penjagaan di Satpas Cilenggang, Serpong.


Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Polda Metro Bentuk Tim Anticalo

5 September 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Polda Metro Bentuk Tim Anticalo

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meminta Inspektur Pengawas Daerah membentuk tim khusus untuk menindalanjuti temuan Ombudsman.


Ombudsman Sebut Calo SIM Marak, Polda Metro Jaya: Bukan Polisi

5 September 2018

Test praktek pembuatan SIM untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua di Jakarta. TEMPO/Wahyu Setiawan
Ombudsman Sebut Calo SIM Marak, Polda Metro Jaya: Bukan Polisi

Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di Satuan Penyelenggara Administrasi pada April-Mei 2018.


5 Saran Ombudsman Soal Pungli dan Calo Pembuatan SIM di Jakarta

4 September 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam pembukaan kantor perwakilan Ombudsman Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
5 Saran Ombudsman Soal Pungli dan Calo Pembuatan SIM di Jakarta

Ombudsman Jakarta Raya memberikan lima saran ke kepolisian, ihwal masih adanya pungutan liar dan calo dalam pembuatan SIM di wilayah Polda Metro Jaya.


Kasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi

4 September 2018

Seorang petugas Satlantas menghentikan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor di jalan Pramuka, Jakarta, (10/9). Operasi razia ini dilakukan karena makin maraknya pelajar dibawah umur yang mengendarai tanpa memiliki SIM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi

Kajian bulan April sampai Mei lalu, Ombudsman menemukan praktek calo dan pungli di Satpas Polres Jakarta Utara, Bekasi Kota, Depok dan Tangerang.


Pungli dan Calo SIM di Jabodetabek, Ombudsman: Bebas Berkeliaran

4 September 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam pembukaan kantor perwakilan Ombudsman Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pungli dan Calo SIM di Jabodetabek, Ombudsman: Bebas Berkeliaran

Kajian Ombudsman Jakarta Raya tersebut berhubungan dengan temuan mereka terhadap masih maraknya praktik pencaloan dan pungutan liar di pembuatan SIM.


Tahun Baru SIM Kedaluwarsa? Ini 4 Lokasi buat Urus Perpanjangan

31 Desember 2017

Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling.  Foto :Tempo/Seto Wardhana
Tahun Baru SIM Kedaluwarsa? Ini 4 Lokasi buat Urus Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM pada masa libur tahun baru 2018.


Buruh Serabutan Nekat Jadi Pemalsu SIM  

27 Januari 2017

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Buruh Serabutan Nekat Jadi Pemalsu SIM  

Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia lalu lintas di jalan raya Madiun-Ponorogo.


Di Bangkalan, Calo Patok Biaya Buat SIM Rp 1 Juta  

9 Agustus 2016

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Di Bangkalan, Calo Patok Biaya Buat SIM Rp 1 Juta  

Para calo di Bangkalan menaikkan harga mengurus SIM menjadi Rp 1 juta dari biasanya Rp 350-400 ribu per orang.