TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengambil alih saham PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah yang sebagian besar milik warga negara Malaysia. "Agar tidak menimbulkan persoalan bagi nasabah," kata konsultan PT GTI Syariah Yogyakarta, BRAy Joyokusumo, kepada Tempo, Kamis, 28 Februari 2013. Menurut dia, para pemegang saham perusahaan itu telah membahasnya.
Saham GTI Syariah dimiliki oleh perorangan dan lembaga. MUI memiliki saham sebesar 10 persen, Ketua DPR Marzuki Alie 10 persen, sisanya dikuasai dua warga Malaysia. Salah satunya Ong Han Cun.
Ong diduga melarikan emas dan uang nasabah sebesar Rp 10 triliun. Namun, Joyokusumo membantah Ong kabur ke luar Indonesia. "Ini hanya persoalan internal dan ada pembenahan sistem pendataan nasabah GTI Syariah."
Joyokusumo mengatakan MUI sebagai Dewan Penasehat PT GTI Syariah juga telah mengeluarkan pengumuman perusahaan itu tetap menjalankan mekanisme perusahaan. Surat tertanggal 28 Februari 2013 itu berisi seruan agar seluruh staf, karyawan, dan agen PT GTI Syariah tetap bekerja seperti biasanya dengan alasan perusahaan itu dalam pengawasan MUI. Surat ditandatangani oleh Dewan Penasehat dan Pengawas PT GTI Syariah, KH. Aziddin.
GTI Syariah memiliki lebih dari 100 nasabah. GTI Syariah menjual emas batangan produk PT Aneka Tambang dengan harga 20 persen lebih mahal ketimbang harga emas di pasaran. Nasabah setiap bulan mendapatkan bonus sebesar 1,5-2 persen dari harga pembelian emas.
SHINTA MAHARANI
Berita Terpopuler:
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai