TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mempersilakan Komisi Pembantasan Korupsi menggeledah ruangan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. "Kami tak akan ikut campur, kewenangan dari lembaga hukum akan sangat kami hargai," kata Marzuki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Marzuki, Dewan tak akan menutup-nutupi akses penegak hukum untuk mendapatkan informasi dan bukti terkait kasus yang sedang ditangani. Marzuki berjanji akan membuka akses pada penegak hukum untuk menggeledah setiap ruangan di DPR. "Kalau ruangan ketua DPR pun yang akan digeledah akan kami persilakan sepanjang kasus, kami tak bisa larang."
Pagi tadi, sekitar pukul 10.30 WIB sekitar sepuluh penyidik KPK menggeledah ruang Luthfi Hasan Ishaaq di ruang 315 Gedung Nusantara I DPR. Hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Belum ada satu pun penyidik yang bisa dimintai keterangan.
Luthfi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian. Dia ditahan KPK. Luthfi, yang ketika ditangkap masih Presiden Partai PKS, disebut turut menggunakan pengaruhnya untuk meloloskan impor daging sapi bagi salah satu perusahaan. Ia ditangkap akhir Januari lalu di kantor PKS.
Penahanan ini merupakan rangkaian operasi yang digelar KPK. Sehari sebelum penangkapan Luthfi pada akhir Januari 2013 lalu, petugas komisi antikorupsi menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Ahmad diduga berperan sebagai pengatur duit masuk-keluar Luthfi. Ahmad diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya merupakan petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging sapi.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Pengamat: Luthfi Hasan Saja Terjerat Kasus Korupsi