TEMPO.CO, Jakarta -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempersoalkan seorang dengan status tersangka bisa menjadi calon legislator. Sekretaris Jenderal PPP Rohmahurmuziy mengatakan partainya menghargai azas praduga tak bersalah dalam menyikapi seorang tersangka yang berniat maju ke parlemen.
"Sudah tegas dalam Undang-undang, kita menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Rohmahurmuzy saat berdiskusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat 13 Januari 2013.
Dalam diskusi, Rohmahurmuzy bercerita tentang kawan satu almamaternya di Institut Teknologi bandung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun ia meyakini proses hukum yang dijalani kawannya itu sarat kejanggalan. "Apakah kesempatan dia menjadi calon legislatof harus dihapus karena dijadikan tersangka oleh proses peradilan yang sesat?" katanya.
Namun PPP membedakan perlakuan terhadap seorang terpidana. PPP, kata dia, tidak akan mendukung seorang terpidana menjadi calon legislator. "Apalagi jika orang tersebut divonis penjara di atas lima tahun. "Itu tidak sesuai etika," katanya.
Menghadapi Pemilu legislatif 2014 nanti,Rohmahurmuziy mengatakan partainya mengutamakan kader internal. Partai berlambang Ka'bah ini tak membuka ruang yang besar untuk masuknya calon legislator dari luar partai. "Kami terapkan setengah terbuka," katanya. Saat ini PPP sudah mendapat 390 nama kader untuk disertakan dalam proses penyaringan. "Mereka sudah mendaftar," kata Rohmahurmuziy.
ANANDA BADUDU