Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tahun Lagi, Tak Ada Edelweis di Bromo

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Pemandangan Gunung Bromo dari puncak Pananjakan Dua, Gunung Bromo, Jawa Timur, 2-8, 2012. Jelang perayaan Kasada, sejumlah turis baik asing maupun lokal mulai mendatangi Gunung Bromo. TEMPO/Subekti.
Pemandangan Gunung Bromo dari puncak Pananjakan Dua, Gunung Bromo, Jawa Timur, 2-8, 2012. Jelang perayaan Kasada, sejumlah turis baik asing maupun lokal mulai mendatangi Gunung Bromo. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO , Malang - Keberadaan bunga edelweis di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terancam punah.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperkirakan bungka khas dari dataran tinggi itu akan punah dalam tempo lima hingga sepuluh tahun mendatang.

"Perburuan edelweis oleh manusia untuk diperjualbelikan cukup banyak terjadi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Ayu Dewi Utari kepada Tempo, Kamis 1 November 2012.

Menurut dia, banyak pengunjung yang tak mempunyai kesadaran untuk tetap menikmati keindahan edelweis tanpa harus memetiknya. Selain itu, lanjut Ayu, faktor anomali cuaca juga dapat membuat tanaman dengan nama Latin Anaphalis Javanica itu terancam punah.

Soal rendahnya kesadaran pengunjung taman nasional Bromo dalam melestarikan edelweis, Ayu mengatakan, mereka umumnya memetik bunga itu untuk disimpan sebagai kebanggaan, ditaruh di kamar atau ruang tamu sebagai hiasan, atau dijadikan oleh-oleh bagi orang terkasih.

Kebiasaan ini dipicu anggapan bahwa edelweis perlambang keabadian, ketulusan cinta, dan pengorbanan karena hanya tumbuh di ketinggian pucuk atau lereng gunung.

Edelweis tumbuh liar merata di seluruh kawasan taman nasional Bromo Tengger Semerus seluas 50.276 hektare. Bila disatukan, sebaran tanaman edelweis ditaksir hanya seluas 1.000 hektare.

Pengawasan terhadap keberadaan flora dan fauna di taman nasional ini rutin dilakukan dengan patroli. Pengelola juga tak bosan-bosannya mengingatkan pengunjung untuk tidak mengambil dan membawa pulang apapun dari dalam taman nasional tanpa izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun tetap saja banyak pengunjung yang bandel. Ada yang mengaku pecinta alam, tapi ulahnya justru merusak alam," ujar Ayu.

Untuk menyelamatkan tanaman edelweis dari ancaman kepunahan sekaligus supaya pengunjung dapat menikmati keindahan bunga itu, pengelola taman nasional berencana membuat taman konservasi edelweis seluas 1 hektare di wilayah Ranu Regulo, yang berjarak sekitar 300 meter dari Pos Ranu Pani.

Taman konservasi yang dibangun bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) itu rencananya akan membudidayakan seratusan pohon edelweis untuk tahap awal. Sayangnya, hingga kini hanya 5 pohon yang bertahan hidup, selebihnya sekarat dan mati.

Ayu mengatakan cuaca ekstrem sepanjang Juni hingga Agustus membuat temperatur udara di taman nasional bisa mencapai minus tiga derajat Celsius pada malam hari. Akibatnya, muncul bunga-bunga es di pucuk-pucuk pohon, ilalang, dan rerumputan yang bentuknya mirip salju tipis. "Tanaman edelweis sulit tumbuh di saat suhu ekstrem dingin," ujarnya. "Di musim kering edelweis mati suri dan hidup lagi di musim hujan."

ABDI PURMONO

Berita terpopuler lainnya:
BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang

BPK: Menteri Lakukan Pembiaran di Proyek Hambalang 

Penyertaan Modal Negara Jadi Modus Upeti BUMN 

Dahlan: Ada yang Ingin Saya Dicopot dari Kabinet

Warga Bali Kecam Kerusuhan di Lampung Selatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

4 jam lalu

Aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi mengembalikan kemasan sampah plastik di depan kantor Unilever, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juni 2024. Aksi tersebut membawa 1.851 kemasan plastik khusus brand Unilever yang telah dikumpulkan dalam seminggu dan dikembalikan ke Unilever, aksi itu juga menuntut untuk pihak Unilever bertanggung jawab untuk mengolah sampah plastik yang mereka hasilkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

19 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

21 jam lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

24 hari lalu

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.


Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

9 Juli 2024

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

25 Juni 2024

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

17 Juni 2024

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

11 Juni 2024

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

10 Juni 2024

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Beberapa ormas keagamaan menolak pemberian IUP tambang dari Jokowi, setelah PGI dan KWI, kali ini HKBP. Apa alasannya?


Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

4 Juni 2024

All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

#AllEyesOnPapua viral di X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warganet terhadap gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua.