TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap teka-teki siapa yang menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Penyuapnya adalah Siti Hartati Murdaya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2012.
Abraham mengatakan fakta dan alat bukti yang menguatkan bahwa Hartati memberikan suap kepada Bupati Amran sudah cukup kuat. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha lahan sawit milik perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
"Pemberian dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni lalu sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni Rp 2 miliar," kata Abraham.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, 26 Juni lalu. Ia diduga mengantar duit suap untuk Bupati Amran.
Amran lantas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation. Kedua perusahaan itu milik Hartati Murdaya.
Abraham menambahkan, akan menahan Hartati bila penyidikannya telah rampung. Ia pun berharap Hartati bisa kooperatif dengan penetapan tersangkanya yang diteken sejak Senin, 6 Agustus lalu. "Kesimpulan kami ini berdasarkan alat bukti," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol
''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan
Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY
Hartati Murdaya Bisa Dipecat dari Demokrat
Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu