Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Hakim Ingin Miranda Bebas

image-gnews
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sofialdi, memiliki beda pendapat atau dissenting opinion dengan empat hakim lainnya dalam putusan sela untuk terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Sofialdi menilai dakwaan jaksa untuk Miranda seharusnya gugur.

Sofialdi berbeda pendapat ihwal penggunaan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ketiga dan keempat Miranda. Pasal 13, menurut pengacara Miranda dalam eksepsi atau nota keberatan, sudah kedaluarsa pada 2010 atau enam tahun setelah dugaan suap terjadi.

"Hak menuntut hukuman gugur karena sudah lewat waktunya. Oleh karena Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur hukuman maksimal tiga tahun, mengatur perbuatan yang terjadi pada Juni 2004, sehingga pasal itu daluarsa pada Juni 2010," kata Sofialdi saat membacakan penjelasan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.

Sofialdi mengaku sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir yang menilai perbuatan yang didakwakan menggunakan Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu. Hal itu berdasar ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai Sofialdi harus digunakan sebagai pertimbangan karena UU Tipikor tidak mengatur pasal kedaluarsa.

Dengan demikian, menurut Sofialdi, keberatan a quo penasihat hukum harus dinyatakan dapat diterima. "Maka terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, menyerahkan berkas perkara kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disusun kembali," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi Miranda. "Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar memeriksa perkara ini, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, membacakan amar putusan sela.

Hakim menilai nota keberatan yang menyebut Miranda tidak tahu rencana pemberian cek pelawat, tidak bisa dijadikan dasar membatalkan dakwaan. Alasannya, hal itu masuk lingkup perkara yang masih dibuktikan dalam persidangan. Ihwal tuduhan dakwaan hanya berdasar asumsi, dinilai hakim bukan, termasuk materi keberatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberatan kubu Miranda yang menilai Pasal 13 UU Tipikor sudah kedaluwarsa pada Juni 2010, menurut hakim, tidak dapat diterima. Pendapat hakim didasari ketentuan Pasal 78 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perhitungan kedaluwarsa dihapus.

Pengacara Miranda, Andi F. Simangunsong, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela. Ia semula memohon agar pemeriksaan perkara ditangguhkan hingga ada putusan hakim banding. Alasannya, ada dissenting opinion yang memungkinkan hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding pihaknya. Namun permohonan penangguhan sidang ditolak Gusrizal.

Oleh jaksa KPK, Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan Nunun, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 setelah proses uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 digelar. Cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa tidak mengungkap dalam dakwaan, siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT First Mujur ini bisa ada di tangan anggota Dewan.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

4 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.