TEMPO.CO, Jakarta -Komite Nasional Pendidikan mengaku akan melakukan judicial review jika Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi tetap disahkan. Pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk membatalkan RUU PT ke Mahkamah Konstitusi. “Rekan-rekan sudah siap mengajukan uji materi soal RUU PT itu ke MK,” kata anggota Komnas Pendidikan, Alghifarri, kepada Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.
Pihaknya juga sudah mengetahui rencana pengesahan RUU PT dalam sidang paripurna minggu ini. Oleh karena itu, Kamis besok, Komnas Pendidikan akan melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak pengesahan tersebut.
Menurut mereka Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi masih mengusung semangat Otonomi dan Privatisasi. Komnas Pendidikan menganggap tidak ada perbedaan antara draf dan daftar inventaris masalah yang diterima.
“Semangatnya masih sama, masih ada kastanisasi penggolongan perguruan tinggi,” katanya. Komnas Pendidikan juga menilai masih terdapat aturan yang mengadopsi badan hukum pendidikan.
RUU PT telah dibahas dalam tiga kali masa sidang. Dalam pembahasan terakhir kemarin anggota Komisi X, Rully Azwar, mengatakan RUU PT sudah disepakati seluruh anggota fraksi.
Sementara itu anggota komisi dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster, juga menyebut Kamis besok dewan dan pemerintah akan segera menyetujui RUU dalam rapat kerja. Selanjutnya RUU PT akan diajukan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 13 Juli 2012.
AYU PRIMA SANDI