Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penegakan Hukum Kunci Atasi Intoleransi

image-gnews
Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku
Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku "Allah: Liberty and Love" karya Irshad Manji di Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Rabu malam (09 Mei) lalu. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cendekiawan muslim Anies Baswedan menyatakan kunci untuk menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia adalah penegakan hukum. "Problem yang berat di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang merupakan hate crime. Ini sangat berbahaya buat Indonesia," kata Anies saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Apalagi, sebagai negara yang majemuk, prinsip saling menghormati tidaklah cukup untuk menghentikan intoleransi. "Karena pada dasarnya di semua negara selalu ada orang yang intoleran," kata dia.

Karena itu, Anies melanjutkan, pihak kepolisian harus berani menindak pelaku kekerasan yang menyebarkan kebencian, baik atas dasar agama maupun etnis. "Kalau pelaku tindak kekerasan didiamkan, itu seperti mengatakan boleh-boleh saja," kata dia. “Contohnya, di perempatan ada polisi tapi membiarkan orang melanggar lampu merah, ya, nanti semuanya melanggar.”

Menurut Anies, jika hukum tidak ditegakkan, akan timbul kesan negatif. "Pertama, intoleransi dibolehkan dan ditiru yang lain. Dan kedua, seakan-akan negara lemah tidak bisa melindungi warga negaranya," kata dia.

Polisi, kata Anies, tak perlu menanyakan agama atau etnis suatu kelompok ketika terjadi kekerasan akibat intoleransi. "Kalau isunya sudah mayoritas-minoritas, polisi jadi repot," kata dia. Polisi, lanjut Anies, harus mengutamakan perlindungan terhadap warga negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, masalah perlidungan warga negara ini sudah jelas dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. "Begitu pula buat para analis, jangan lagi membahas dari segi sosio-religius, agama. Fokuslah pada penegakan hukum," kata dia.

Manajer Program Human Rights Working Group Ali Akbar Tanjung menyebutkan sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal untuk menindak mereka yang menyebarkan kebencian, yakni Pasal 156. "Sayangnya pasal ini jarang digunakan. Padahal bisa untuk menindak mereka yang intoleran dan menyebarkan kebencian," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Dunia Soroti Intoleransi di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 jam lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

15 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

16 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

22 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.