Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan

image-gnews
Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, pulang seusai pertama kali menghadiri acara fraksi PD setelah mengajukan izin selama dua minggu tidak bertugas sebagai anggota dewan untuk menyelesaikan perkara hukum, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (2/3). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, pulang seusai pertama kali menghadiri acara fraksi PD setelah mengajukan izin selama dua minggu tidak bertugas sebagai anggota dewan untuk menyelesaikan perkara hukum, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (2/3). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjadwalkan pemberkasan untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Padahal sudah dua bulan lebih ia menjadi tersangka. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat ini dijerat dengan kasus suap dalam proyek Wisma Atlet.

“Pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jakarta, kemarin. Menurut dia, KPK juga sudah menunjuk tim penyidik yang akan menangani pengusutan kasus itu. Namun Johan tak menyebutkan identitas saksi yang akan pertama kali diperiksa. "Informasi itu belum sampai kepada Humas.”

Johan menjelaskan, pemeriksaan atas tersangka Angie--nama panggilan Angelina--baru akan dijadwalkan setelah persidangan perkara suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin tuntas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. "Persidangannya sedang berlangsung dan sebentar lagi ada putusan," ucapnya.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 . Ia diduga menerima suap dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Puteri Indonesia 2001 ini dituduh melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus Wisma Atlet, KPK telah menjerat pelaku lain, yakni Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, serta mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin. Baik Rosalina, Wafid, maupun El Idris telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazaruddin dan tim pengacaranya menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Vonis hakim diperkirakan jatuh dua pekan lagi. Dalam sidang lanjutan pekan ini diagendakan pembacaan tanggapan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (replik). Kemudian diikuti dengan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa. Barulah setelah itu, majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Nazaruddin 6 tahun penjara.

Selama persidangan, Nazaruddin getol melontarkan tuduhan keterlibatan sejumlah koleganya di DPR. Mereka antara lain Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Angie, Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, serta anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan I Wayan Koster.

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada berpendapat, ada dua alasan kuat mengapa Angie harus segera diperiksa oleh KPK. Alasan itu adalah Angie sudah berstatus tersangka, dan pemeriksaan itu urgen untuk menjerat pelaku korupsi lainnya. "Aneh kalau sudah tersangka tapi belum juga diperiksa," kata penelitinya, Zainal Arifin Mochtar, kemarin. Menurut dia, KPK mesti menggali, lewat Angie, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini agar orang-orang itu segera bisa diperiksa.

RUSMAN PARAQBUEQ | INDRA WIJAYA | JOBPIE S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

11 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

13 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

18 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

1 hari lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.