Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan PT DI Menang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan perdata 4.000 karyawan PT Dirgantara Indonesia yang dirumahkan, kepada pihak-pihak tergugat, yakni PT DI, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Kementrian BUMN. Putusan sidang yang diketuai Hakim Emmy Marni Mustapa ini dibacakan di ruang utama sidang, Rabu (18/2). Para karyawan yang memadati ruang sidang dan halaman pengadilan, gegap gempita, mengungkapkan berbagai ekspresi kegembiraan, mendengar keputusan hakim.Menurut Emmy, tergugat I, II dan III, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi atas 6.000 karyawan, dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut juga harus dicabut karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme anggaran dasar perusahaan dan UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. "Putusan ini merupakan putusan serta merta, untuk itu harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan banding ataupun kasasi," kata Emmy.Para tergugat dihukum untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota serikat pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli dan akademisi, serta direksi dan komisaris, paling lambat 3 bulan setelah putusan. Selain itu, para tergugat dikenakan uang paksa masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan.Ketua tim pengacara tergugat, M Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan gagal, baik di bidang yuridis, ekonomis maupun psikologis. “Ini tumpang-tindih, aneh. Hari ini juga kami akan mengajukan surat permohonan pada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan dwangsom (serta merta) itu” ujar Lutfi.Menurut Lutfi, persidangan tidak berjalan obyektif, karena secara psikologis, tekanan-tekanan terhadap persidangan ini sangat nyata dan memiliki efek riil dalam persidangan. “Karena itu kami sudah mengajukan surat protes kepada Pengadilan Tinggi karena cara-cara persidangan yang dilakukan majelis hakim ini tidak fair” jelas Lutfi.Di pihak lain, menurut kuasa hukum karyawan PT DI Absar Kartabrata, putusan hakim sangat tepat dan menguntungkan karyawan. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan eksekusi ke perusahaan. “Setelah izin keluar karyawan segera merancang konsep kerja serta target untuk tim restrukturisasi yang akan dibentuk bersama-sama dengan manajemen nanti” kata Absar.Rinny Srihartini - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

4 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

5 menit lalu

Raffi Ahmad mengakuisisi klub Cilegon United. Kini klub Liga 2 itu telah berganti nama menjadi RANS Cilegon FC. Foto: Instagram
RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

10 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

12 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 menit lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

18 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

23 menit lalu

Ali Jasim. X.com/TheAFCCL
Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.


3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

23 menit lalu

Mobil BYD EV dipamerkan di Bangkok International Motor Show ke-45 di Bangkok, Thailand, 25 Maret 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia