Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruhut Kritik Gaya 'Tinju' Pengacara Nazar  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin bersama Ketua Departemen Bidang Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) dan juru bicara PD Ruhut Sitompul (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada 10 Mei 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Nazaruddin bersama Ketua Departemen Bidang Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) dan juru bicara PD Ruhut Sitompul (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada 10 Mei 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengkritik gaya beracara pengacara Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea. Gaya Hotman yang kerap menyerang hakim dan jaksa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebut Ruhut bisa merugikan kliennya.

"Bisa malah merugikan Nazar jadinya," kata Ruhut seusai menghadiri Malam Budaya Rakyat Merdeka di Balai Sudirman Jakarta, Minggu, 29 Januari 2012.

Hotman yang menjadi pengacara dari Nazaruddin, terdakwa kasus Wisma Atlet, beberapa kali terlibat perdebatan sengit dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Bahkan Hotman tidak segan melontarkan kritik kepada hakim dam jaksa.

Menurut Ruhut, gaya seperti itu justru akan membuat Nazar semakin susah. "Kalau seperti itu, tuntutan 3-4 tahun buat Nazar bisa jadi 10 tahun," kata Ruhut sambil tertawa.

Ruhut yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara menyatakan Hotman harusnya bisa merebut simpati dari hakim dan jaksa. Tapi, Ruhut melanjutkan, yang dilakukan Hotman justru malah berkelahi terus. "Kalau orang batak bilang raja parbadah, raja berkelahi," kata Ruhut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim dan jaksa, kata Ruhut, juga manusia biasa. Jika Hotman terus menghina mereka maka bisa saja Nazar yang dirugikan. "Kau hina-hina aku, tapi aku yang pegang palu, begitu kan kata mereka," ujar Ruhut.

Ruhut juga menyatakan hal itu juga akab berpengaruh kepada pembelaan yang dilakukan oleh Hotman. "Kalau sudah begitu paling dia buang badan, sibuk ngurus-ngurus kepailitan lagi," kata Ruhut menyindir.

Ruhut dan Hotman sendiri memang tidak pernah akur, apalagi saat Hotman menjadi pengacara bekas istri Ruhut beberapa waktu lalu. Mereka pun tak jarang saling melontarkan pernyataan menyudutkan satu sama lain. Meski sudah 'berdamai', mereka masih tetap jarang akur satu sama lain.

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

14 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.


Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

2 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

2 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

6 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

16 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

17 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

18 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.