Tempo.Co, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, dituntut hukuman penjara satu tahun 11 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui. Jaksa menilai Sofyan terbukti menerima duit dan cek pelawat Bank Mandiri senilai total Rp 1 miliar terkait anggaran Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2004.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan berdasar posisi atau jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 15 Desember 2011.
Poin yang memberatkan tuntutan, kedudukan terdakwa selaku penyelenggara negara. Seharusnya mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan di antaranya, usia terdakwa 67 tahun, punya tanggungan keluarga, mengakui perbuatan, dan mengembalikan Rp 500 juta ke negara.
Menurut jaksa Triningsih, Sofyan menerima suap dalam dua termin. Pada 24 September 2004 di Hotel Hilton Jakarta, Sofyan menerima duit Rp 150 juta dari Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam saat itu, Muhammad Iqbal. Kemudian pada termin kedua, Otorita menyerahkan 34 lembar cek pelawat Bank Mandiri senilai total Rp 850 juta.
Pemberian itu atas kesepakatan sejumlah pejabat Otorita yang disetujui Kepala Otorita Batam, Ismeth Abdullah. Alasannya, Sofyan yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 bisa membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2004.
Triningsih menyebut Sofyan seharusnya patut menduga duit itu diterimanya karena jabatan. "Terdakwa pada September 2004 memberi informasi pada Umar Lubis (Staf Ahli Kepala Otorita Batam) tentang disetujuinya alokasi anggaran Rp 85 miliar. Terkait itu, terdakwa meminta dana kepada Otorita," katanya.
Duit dari Otorita kemudian digunakan Sofyan untuk menyumbang pembangunan masjid di komplek Dewan Perwakilan Rakyat di Cakung, Jakarta Timur. Rangkaian perbuatan tersebut dinilai jaksa menunjukkan Sofyan melakukan perbuatan yang diuraikan dakwaan kedua, dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan saksi dalam sejumlah sidang sebelum ini, menjadi dasar rumusan tuntutan jaksa. Para pejabat Otorita Batam, kecuali Ismeth Abdullah, mengakui pemberian duit dan cek pelawat ke Sofyan sebagai bentuk terima kasih karena telah dibantu soal anggaran di Banggar. Saksi dari Otorita juga membenarkan pihaknya pernah minta tolong Sofyan agar dibantu mendapat anggaran di APBN-P 2004.
Sedangkan dua sopir Sofyan, Niman dan Bahsan, mengaku pernah diminta mencairkan 19 lembar cek pelawat, di Bank Mandiri cabang Klender, Jakarta Timur. Keduanya kompak mengaku uang yang dicairkan pada akhir 2004 itu digunakan Sofyan untuk membangun masjid di komplek DPR.
Usai sidang, Sofyan mengatakan akan menyerahkan kuitansi dan bukti-bukti tertulis yang menunjukkan uang dari Otorita terpakai untuk pembangunan masjid dalam sidang pekan depan. "Semua akan saya sampaikan saat pleidoi," ujar dia yang dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 divonis setahun tiga bulan penjara.
ISMA SAVITRI