Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran Diserahkan ke DPR Februari 2003

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memperkirakan awal Februari 2003 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah bisa diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi, dalam rapat, saya ditugaskan untuk memfinalisasi, dan kita harapkan pada minggu ketiga Januari sudah dapat dipresentasikan di depan ‘Rakor Polkam.’ Dan, awal Februari sudah bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas dan dibuat undang-undang,” kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, usai mengikuti ‘Rapat Koordinasi Khusus Bidang Politik dan Keamanan (Polkam),’ di kantor Menko Polkam, di Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (24/12). Menurut Yusril, RUU tersebut sudah lama dipersiapkan, dan belum lama ini dikembalikan oleh kantor Sekretariat Negara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Sebab, ada Ketetapan MPR yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Undang-Undang itu nantinya diharapkan bisa meredakan konflik atau potensi pertikaian yang akan terjadi di masa-masa yang akan datang. “Saya diminta secara khusus untuk menyelesaikan itu. Saya bilang akan diselesaikan dalam minggu ini juga,” tandasnya. Ketika ditanya kendala apa yang dialami dalam penyusunan RUU tersebut, Yusril hanya mengatakan pihaknya sebenarnya sudah lama menyelesaikan. ”Tapi, nggak tahu kenapa baru sekarang ada tanggapan dan minta perbaikan beberapa pasal. Ada beberapa pendapat agar hal itu dipresentasikan di ‘Rapat Polkam.’ Tapi, sebenarnya di tingkat eselon satu sudah pernah dibicarakan,” kata dia. Yusril menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyusun RUU itu. Menteri menjelaskan, sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, semua kasus tentang konflik dan pertikaian diselesaikan dengan persidangan koneksitas, seperti dalam kasus Aceh, kasus Rumah Gedong, dan Tengku Bantaqiah. Jadi, setelah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, maka semua kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan, yaitu bisa pengadilan HAM biasa atau pengadilan HAM Ad Hoc. “Tapi, untuk kasus yang berskala sangat besar dan melibatkan begitu banyak orang, dan kasus masa lalu yang sulit direkonstruksi, bisa diselesaikan melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi, setelah sebelumnya UU Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan,” kata Yusril. Ia mencontohkan, kasus korban G 30 S/PKI, dan Tanjung Priok termasuk kasus lama, seperti kasus Westerling. Tapi, untuk kasus bekas Presiden Soeharto, Yusril mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. “Itu orang per orang,” ujarnya singkat. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

11 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

12 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

13 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

15 menit lalu

Pelatih Jepang Go Oiwa dan pelatih Uzbekistan Timur Kapadze menjelang final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?


Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

16 menit lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

17 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

19 menit lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

20 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia