Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Jika Saya Hakimnya, Antasari Saya Bebaskan

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengaku sangat miris terhadap proses hukum yang dijalani Antasari Azhar. Dia menyebutkan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanyalah korban peradilan sesat. "Kalau saya hakimnya tentu Antasari akan saya bebaskan," ujar Jimly saat peluncuran buku testimoni Antasari Azhar di Universitas Al Azhar, Kamis, 15 September 2011.


Menurut Jimly, proses persidangan yang dilalui Antasari sudah tidak sejalan dengan rasa keadilan yang ada. Juga karena ketidakjelasan sistem hukum yang berlaku. Hal itu karena adanya beberapa alat bukti yang tidak digunakan dalam persidangan. "Ini menandakan carut marutnya sistem penegakan hukum di negara ini."

Meski begitu terhadap kasus Antasari ini, dia meminta tidak perlu saling tuduh siapa yang salah. Tidak perlu menyalahkan polisi, jaksa, atau hakim. Sekarang ini pikiran di balik kasus Antasari ini sudah terpola untuk tidak membebaskan Antasari. "Buktinya rekomendasi Komisi Yudisial ditolak oleh Mahkamah Agung dalam kasus Antasari ini," ujarnya.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Mantan orang nomor satu di KPK itu dinyatakan sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin.


Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung. Karena adanya temuan bukti baru, Antasari mengajukan berkas PK per tanggal 14 Agustus lalu. Namun pada 13 September lalu, Jaksa menolak pengajuan PK Antasari karena dinilai tidak menghadirkan bukti-bukti baru.

Kasus Antasari ini, kata Jimly harus dijadikan pelajaran dalam penanganan kasus-kasus lain di Indonesia. Selain kasus ini, kata Jimly, masih banyak kasus kasus aneh lain yang terjadi. "Ini jelas menandakan carut marutnya sistem penegakan hukum di negara ini."

Penegakan hukum di Indonesia, kata guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini, masih perlu mengalami modernisasi. Adanya penegakan aturan hukum harus dimulai dari rasa menghormati antar sesama lembaga hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan rekomendasi KY oleh MA atas proses persidangan Antasari menurut Jimly merupakan bentuk hilangnya kewibawaan lembaga hukum. Sistem penegakan hukum kata Jimly, harus dimodernisasi dengan segala ide yang relevan di negara ini.

Untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia Jimly merekomendasikan tiga hal. Pertama, norma hukum materill harus punya ide membebaskan rakyat dari struktur ketidakadilan. Kedua memperbarui Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Menurut Jimly, hukum yang digunakan sekarang sudah ketinggalan zaman. Misalnya belum terakonomodirnya alat bukti elektronik sebagai bukti. "Zaman sudah berubah, cara kerja juga harus menjadi lebih efisien."

Ketiga melakukan modernisasi tata kelola. Semua lembaga hukum yang ada saat ini kata Jimly sudah kampungan. Misalnya ada pengadilan yang hakimnya banyak tetapi perkaranya sedikit. "Hal ini terjadi karena tidak adanya database yang bagus."

Karenanya, dia meminta penegakan hukum harus segera dirubah menjadi lebih profesional, proporsional. Peradilan dan penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik, pemilik modal dan oleh masyarakat. "Penegakan hukum harus punya mekanisme sendiri."

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

54 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.