TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaku pelapor (justice collaborator) patut mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan hukuman itu, menurut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, bisa diberikan bagi pelaku sekaligus pelapor yang bekerja-sama dengan aparatur penegak hukum dalam membongkar kasus.
“Jadi, kalau tidak bekerja-sama dengan penegakan hukum, syarat untuk mendapat perlindungan menjadi tidak ada.,” ujar Denny usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Senin, 18 Juli 2011.
Dalam pertemuan KPK dengan Satgas Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketiga lembaga ini menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pelaku pelapor. Komitmen itu juga akan turut dibahas dalam sebuah simposium internasional mengenai perlindungan terhadap justice collaborator selama dua hari mulai besok.
Pelaku pelapor yang mendapatkan keringanan menurut dia juga harus dipisahkan antara yang bekerja-sama atau tidak. “Langkah-langkah kalaupun ada keringanan hukuman asimilasi, misalnya, harus dipisahkan," kata Denny. "Dengan yang tidak kerja-sama sebaiknya tidak diberikan insentif itu."
Denny mencontohkan Agus Condro sebagai pelaku pelapor dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. Agus, menurut Denny, layak untuk mendapatkan keringanan dan keringanan itu telah didapatkannya sejak tahap penyidikan di KPK dan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perlindungan berikutnya untuk Agus menurut Denny adalah penempatannya di sel tahanan yang lebih aman. ”Tadi yang didiskusikan penempatan eksekusi Pak Agus ke Lapas yang lebih aman untuk menambah kesan bahwa pelaku yang bekerja-sama akan mendapatkan reward, insentif, keringanan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Agus adalah orang pertama yang mengaku kepada KPK soal bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004. Bagi-bagi cek itu dilakukan usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana dan 20 orang menjadi terdakwa. Dia sendiri telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.
RIRIN AGUSTIA