TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan memberikan imbalan untuk peniup peluit (whistle blower) dan pelaku pelapor (justice collaborator) yang membantu penegakan hukum.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, hal itu disampaikan SBY dalam pertemuan dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Istana Negara, Jumat 8 Juli 2011. "Misalnya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat revisi, pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat 8 Juli 2011.
Denny mencontohkan Agus Condro yang mengungkap skandal cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Presiden mendukung agar ia mendapat penanganan berbeda dengan pesakitan lainnya. "Seperti memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih aman dan efisien untuk keluarga bisa menjenguk, kemungkinan ke Jawa Tengah," tuturnya.
Menurutnya, ada empat poin lainnya yang dikatakan Yudhoyono kepada LPSK dalam pertemuan itu. Pertama, SBY mendukung keberadaan LPSK. Yudhoyono berpendapat peningkatan jumlah permintaan perlindungan merupakan sinyal positif bahwa masyarakat makin sadar akan keberadaan sistem perlindungan bagi mereka. LPSK mencatat, permintaan perlindungan terus meningkat tiap tahunnya. Tahun lalu, hanya ada 154 permintaan, namun jumlahnya melonjak menjadi 213 kasus per Juni 2011. Sebagian besar berkaitan dengan kasus korupsi.
Kedua, Presiden juga mendukung pula konferensi internasional perlindungan saksi dan korban yang akan berlangsung di Indonesia 19-20 Juli 2011. Dalam konferensi itu, akan dibahas praktek perlindungan bagi pelaku pelapor di sejumlah negara lain.
SBY juga mengklaim mendukung terbentuknya LPSK di daerah untuk membantu pemberantasan korupsi. Keempat, revisi Undang-undang LPSK positif masuk dalam program legislasi nasional tahun depan. Perombakan beleid itu diyakini penting untuk menguatkan lembaga tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, masyarakat tak perlu takut memberikan kesaksian ataupun laporan. Karena, pengungkap kasus akan diperlakukan berbeda dengan pelaku kriminal lainnya. Perlindungan bukan hanya diberikan kepada pengungkap kasus, tapi juga terhadap keluarga mereka.
Kemudian, ada kemungkinan mereka tak dituntut, atau proses hukumnya dilakukan terakhir setelah tersangka lainnya rampung. Hal itu, kata dia, sekaligus untuk melihat seberapa besar kasus bisa terbongkar dari laporan yang mereka ungkapkan.
BUNGA MANGGIASIH