TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh membantah jika dia mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Sebab, MUI datang ke Kementerian Energi atas keinginan dari lembaga itu sendiri. "Silahkan tanya ke MUI," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 30 Juni 2011.
Ia mengatakan MUI ketika itu mengunjungi sejumlah kementerian untuk memaparkan hasil musyawarah nasional mereka. Salah satu hasil munas itu terkait energi dan lingkungan, sehingga MUI pun datang ke Kementerian Energi. Sebelumnya, MUI juga melawat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Energi, tutur Darwin, menjelaskan tentang kebijakan pemerintah di sektor energi, seperti mineral, minyak bumi dan gas, listrik, serta termasuk soal bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, tindak lanjut setelah itu terserah ke MUI.
Menurut Darwin, Kementeriannya terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan bahan bakar bersubsidi ini. Mereka yang mampu hendaknya tidak membeli bensin premium.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan sikap MUI itu bukan fatwa, tetapi sifatnya tausyiah atau nasehat. Ia menjelaskan, pernyataan itu merupakan tanggapan pribadi Kyai Ma'ruf Amin, yang ditanya seputar hukumnya orang membeli bensin bersubsidi padahal dia mampu. "Jangan salah paham," ucapnya.
Ia berpendapat pernyataan Kyai Ma'ruf Amin itu terangnya. Sama halnya nasehat kepada orang mampu untuk tidak membeli beras murah bagi orang miskin, karena memang bukan haknya.
Adapun untuk fatwa, kata Suryadharma, keputusan para ulama dibuat setelah sederet proses yang tak pendek.
BUNGA MANGGIASIH