Sebelumnya, Badan Pekerja MPR-RI telah memutuskan agenda Sidang Istimewa adalah meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Hasil keputusan Badan Pekerja MPR ini mengundang adanya skenario politik dan usulan-usulan dari pakar dan pengamat politik serta para politisi sendiri, termasuk Hartono Marjono.
Menurut dia, sebaiknya setelah Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Presiden menyerahkan tugas dan kewajibannya kepada Wakil Presiden Megawati untuk menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung maksimal enam bulan setelah Sidang Istimewa MPR.
Dasar pemikiran Hartono ini adalah hasil keputusan DPR/MPR sendiri. Jika laporan pertanggungjawaban Presiden ditolak, yang diberhentikan tidak hanya Presiden, juga seluruh kabinetnya. “Presiden dan wakil presiden itu kan satu paket. Dan laporan pertanggungjawaban itu kan soal kinerja pemerintahan, maka kalau ditolak ya semuanya harus diberhentikan. Harus diadakan pemilihan presiden yang kali ini diusulkan secara langsung,” kata Hartono.
Hartono tidak menyangkal bahwa usulannya tersebut juga untuk menghindari naiknya Megawati menjadi Presiden. Sejak Sidang umum MPR 1999 lalu PBB memang tetap konsisten menolak Megawati menjadi Presiden.
Usulan Hartono Mardjonmo tersebut ditolak pembicara lain dalam seminar itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie. Menurut Jimly, usulan Hartono Mardjono itu tidak realistis. “Sistem tata negara kita kan menganut satu periode pemerintahan untuk lima tahun. Itu harus dipelihara. Jadi kalau presidennya diganti atau berhalangan, wapresnya naik sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut hingga kini belum diubah dan masih berlaku,” tandas dia.
Jimly mengusulkan, sebaiknya permintaan pertanggungjawaban dalam SI MPR itu bukan soal kinerja pemerintah, tapi dititikberatkan pada pelanggaran yang bersifat individual yang dilakukan oleh Presiden.
Untuk menghindari terjadinya penggoyangan kursi presiden yang duduki oleh Megawati, harus diadakan rekonsiliasi dalam arti sempit, yaitu membentuk suatu pemerintahan yang terdiri dari partai-partai politik pemenang pemilu. Namun, hal itu bukan berarti membagi-bagi kekuasan antar partai, tapi untuk menjaga image pemerintah yang efektif, profesional dan bisa dipertahankan.
“Jadi, saran saya kepada pemimpin partai politik, jangan membuat inovasi yang terlalu jauh di luar konstitusi kita. Negara kita adalah negara yang besar. Tidak mudah mempersiapakan pemilihan Presiden secara langsung dalam waktu enam bulan seperti yang diusulkan Pak Hartono Mardjono. Biarlah sistem lima tahun ini tetap kita bangun dan kita jaga hingga pada saat pemilu 2004,” Jimly memaparkan. (Siti Marwiyah)