TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengaku lelah mengomentari upaya pemeriksaan hakim yang dilakukan Komisi Yudisial terkait persidangan perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar. "Biar jadi penyidik sekalian. Saya bosan mengomentari," ujar Harifin di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat 6 Mei 2011.
Pihaknya mengaku akan membiarkan proses pemeriksaan tersebut berjalan. Komisi Yudisial saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk majelis hakim terkait dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Ketidakprofesionalan hakim dilihat dari tidak dipakainya bukti berupa keterangan ahli balistik mengenai senjata dan peluru yang digunakan untuk menembak Nasruddin.
Antasari sendiri saat ini sedang menjalani vonis delapan belas tahun penjara. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jaksel yang diketuai Herri Swantoro. Ia kemudian mengajukan banding namun ditolak. Upaya kasasinya juga mentah oleh hakim Mahkamah Agung.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
2 hari lalu
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
2 hari lalu
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
3 hari lalu
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
3 hari lalu
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
3 hari lalu
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
4 hari lalu
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
4 hari lalu
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
8 hari lalu
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
9 hari lalu
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
10 hari lalu
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.