TEMPO Interaktif, Surakarta - Pengusaha nasional asal Surakarta Robby Sumampow menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Bakti Sosial Surakarta, Senin (28/2). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa penuntut umum Wahyu Darmawan dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta Yayasan.
“Terdakwa menyuruh notaris Ninoek Purnomo untuk memasukkan keterangan palsu dalam keterangan otentik Yayasan. Sehingga seolah-olah keterangan palsu tersebut dianggap asli,” ucap jaksa Wahyu di persidangan, Senin (28/2).
Baca Juga:
Keterangan palsu yang diminta dimasukkan, lanjutnya, terkait perubahan susunan Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Badan Pengawas Yayasan. Nama-nama yang masuk dikatakannya tanpa melalui mekanisme yang sah. “Usulan nama bukan merupakan usulan anggota Yayasan,” terangnya.
Untuk itu, jaksa mendakwa Robby telah melanggar Pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang memberikan atau memasukkan keterangan palsu dalam surat otentik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal di atas tujuh tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Herman H. Hutapea memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Namun Robby memilih tidak mengajukan pembelaan dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang dilanjutkan Senin, 14 Maret 2011,” kata Herman.
Ditemui usai persidangan, Robby membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, tidak pernah ada keterangan palsu yang diminta dimasukkan dalam surat otentik Yayasan. “Usulan nama-nama diketahui pengurus lainnya. Mereka hadir saat rapat,” terangnya.
Karenanya, dia menduga tuduhan terhadapnya rekayasa belaka, agar bisa memenjarakannya. “Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya, yang mengaku tidak tahu siapa yang telah merekayasa kasusnya.
UKKY PRIMARTANTYO