Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Robby Sumampow Terancam Tujuh Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Surakarta - Pengusaha nasional asal Surakarta Robby Sumampow menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Bakti Sosial Surakarta, Senin (28/2). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa penuntut umum Wahyu Darmawan dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta Yayasan.

“Terdakwa menyuruh notaris Ninoek Purnomo untuk memasukkan keterangan palsu dalam keterangan otentik Yayasan. Sehingga seolah-olah keterangan palsu tersebut dianggap asli,” ucap jaksa Wahyu di persidangan, Senin (28/2).

Keterangan palsu yang diminta dimasukkan, lanjutnya, terkait perubahan susunan Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Badan Pengawas Yayasan. Nama-nama yang masuk dikatakannya tanpa melalui mekanisme yang sah. “Usulan nama bukan merupakan usulan anggota Yayasan,” terangnya.

Untuk itu, jaksa mendakwa Robby telah melanggar Pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang memberikan atau memasukkan keterangan palsu dalam surat otentik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal di atas tujuh tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Herman H. Hutapea memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Namun Robby memilih tidak mengajukan pembelaan dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang dilanjutkan Senin, 14 Maret 2011,” kata Herman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemui usai persidangan, Robby membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, tidak pernah ada keterangan palsu yang diminta dimasukkan dalam surat otentik Yayasan. “Usulan nama-nama diketahui pengurus lainnya. Mereka hadir saat rapat,” terangnya.

Karenanya, dia menduga tuduhan terhadapnya rekayasa belaka, agar bisa memenjarakannya. “Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya, yang mengaku tidak tahu siapa yang telah merekayasa kasusnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.


Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.