Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Baru Kasus Dana Operasional DPRD Sumsel

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Palembang: Kasus bagi-bagi dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan kompleks setelah ditemukan bahwa beberapa barang bukti ternyata dimanipulasi. Salah satunya adalah tanggal naskah asli Peraturan Daerah (Perda) No 1/2003 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tanggal yang benar dihapus dengan tip ex dan diganti dengan tanggal lain. Manipulasi naskah asli ini diungkapkan oleh anggota dewan Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11). Hermanto mengaku tersinggung ketika Asisten Intelijen Kejaksaan Agung mengatakan dirinya tidak mempunyai bukti saat dia mengungkapkan soal manipulasi data tersebut. "Sekarang, saya buktikan ini naskah aslinya dan ini buku catatan peraturan daerah yang sudah keluar,”ujar Hermanto. Seperti dilihat Tempo News Room, Perda No 1/2003 tentang APBD Sumsel, tanggal 3 Februari 2003 dihapus dan diubah menjadi 29 Januari 2003. Perda tersebut ditanda tangani Sekretaris Daerah Radjab Semendawai dan Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad. Menurut Hermanto, tanggal 29 Januari 2003 adalah rapat paripurna menetapkan APBD 2003. Gubernur diminta membuat peraturan daerahnya. Lalu tanggal 30 Januari, uang operasional Rp 7,5 miliar dicairkan dan dibagi-bagi kepada 75 anggota dewan, masing-masing 100 juta per orang.“Secara logika, tanggal 29 /11 itu tidak langsung diundangkan, karena harinya sama dengan rapat paripurna. Cepet sekali kerja ya,” katanya. Hermanto menduga, dengan dimanipulasinya tanggal ini, ada kesan agar pemerintah provinsi tidak terlibat dalam kasus dana operasional. Ya, karena pemerintah sudah mencairkan dana seperti yang sudah ditetapkan DPRD. “Padahal, duit itu cair sebelum Perda di undangkan di lembaran daerah,” kata Hermanto yang mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lahat .Hermanto juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas temuan baru ini. Ditambahkannya, motivasinya membongkar ini adalah agar tidak hanya Ketua DPRD Adjis Saip saja yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab ada pihak lain yang memang layak untuk juga menjadi tersangka . Dia juga menduga diubahnya tanggal Perda 1/2003 itu terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur yang lama Rosihan Arsyad. “Anda lihat, saya keras mengkriitk LPJ Rosihan ketika itu. Jadi bukti ini akan diserahkan kepada Gubernur yang baru,”ujarnya.Sementara itu, Ketua DPRD Adjis Saip meminta kejaksaan mengusut temuan barang bukti ini secara tuntas dan menyeluruh agar semakin tahu siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus dana operasional tersebut. “Ini mestinya jadi bukti awal bagi kejati untuk mengusut siapa saja yang bersalah dalam kasus ini,” ujar Adjis Saip, Jumat (21/11). Dia juga meminta Kejati bersikap adil dalam menangani kasus ini, sebab selama ini dirinya saja yang dijadikan tersangka. “Dengan adanya Tip ex di naskah Perda asli itu, jelas ada rekayasa untuk menghilangkan kronologi sebenarnya pencairan dana tersebut,” ujar mantan Ketua DPD PDIP yang dipecat Megawati .Asisten Intelijen Kejati Patuan Sihaan, menyatakan akan mengusut tuntas dan menyelidiki soal temuan baru tentang penggantian tanggal pada naskah Perda. Jika benar ada tanggal naskah yang dihapus dan diganti maka Kejati akan melihat ini salah satu bentuk manipulasi barang bukti. “Sepengetahun kami, tanggal 29/1 itu Perda sudah diundangkan dan masuk lembaran daerah," katanya. "Tapi dengan adanya bukti baru ini maka akan makin banyak orang yang terlibat dalam persoalan ini,”ujar Patuan. Dia juga berencana memanggil Hermanto kembali untuk dimintai keteranganya berkaitan dengan manipulasi tanggal tersebut. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bagi-bagi dana operasional dewan sebesar Rp. 7,5 miliar yaitu Ketua DPRD Sumsel Adjis Saip dan Sekretaris Dewan Abdul Shobur. Rencananya, setelah Lebaran, pihak kejaksaan negeri Palembang akan mengajukan berkas (P-21) keduanya ke PN Palembang. Arif Ardiansyah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

2 menit lalu

Lil Boi dari H1gher Music. X.com/h1gher music
Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr


Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

3 menit lalu

Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama jajaran kedua partai dalam silaturahmi kebangsaan di kantor DPD Gerindra DKI, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/INGE KLARA
Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.


Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

8 menit lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

12 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

14 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

22 menit lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.


4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

31 menit lalu

Untuk mengedit video kini makin mudah karena adanya aplikasi CapCut yang memiliki banyak template. Ini cara pakai template CapCut. Foto: Canva
4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.


Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

37 menit lalu

Tunggal putri Indonesia, Ester Nurumi Tri Wardoyo. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.


Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

38 menit lalu

Suho EXO. Instagram.com/@kimjuncotton
Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

Suho EXO akan comeback dengan mini album ketiga bertajuk 1 to 3 pada 31 Mei 2024 mendatang


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

42 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.