Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPKPN Tak Perlu Sungkan Periksa Kekayaan Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Jimly Asshidiqie mengharapkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) tidak perlu merasa sungkan memeriksa kekayaan Presiden Megawati Sukarnoputri. “Kalau memang tugasnya memeriksa, ya memeriksa saja. Kenapa mesti merasa sungkan,” ujar dia kepada Tempo News Room, melalu telepon di Jakarta Minggu (10/2) siang). Akan tetapi, Jimly menghendaki pemeriksaan sesuai dengan tataran hukum yang berlaku. Ia tidak menginginkan KPKPN bekerja melebihi kewenangannya sehingga mengharuskan presiden hadir sendiri dalam pemeriksaan. Alasannya, “pemanggilan” itu mengesankan KPKPN berkedudukan lebih tinggi dari presiden. “Apakah dengan independensinya, kemudian semena-mena melakukan tugasnya memanggil presiden,” tanya dia. Sepengetahuan Jimly, tugas KPKPN cukup memeriksa laporan kekayaan pejabat penyelenggara negara sebagai neraca awal. Laporan itu digunakan sebagai neraca awal untuk mengawasi perkembangan selanjutnya kekayaan pejabat. Ia memisalkan laporan kekayaan presiden nanti akan menjadi data awal KPKPN memantau kekayaan presiden selama menjabat. Menurut Jimly, laporan kekayaan awal itu benar-benar harus akurat. Kesalahan pada neraca awal akan menyebabkan permasalahan selanjutnya. Sehingga, dia menilai KPKPN perlu memperhatikan para pejabat yang mengaku hidup sederhana. Sebab, tambah dia, para pejabat justru cenderung melaporkan nilai kekayaannya yang sedikit. Tak lebih dari guru SMA atau SMP sekitar satu hingga dua miliar rupiah. “Jadi kekayaan awal itu harus benar-benar dikoreksi, tapi tidak perlu mencari-cari kekurangan sebagai kesalahan,” kata dia. Selama pengawasan, kata Jimly, KPKPN perlu bekerjasama dengan pihak kepolsian, kejaksaan dan organisasi non pemerintah. Kakayaan pejabat itu diumumkan agar diketahui masyarakat. Sehingga, selama mengawasi akan mudah mengetahui kejanggalan pejabat selama menjabat. Disinilah peran kepolisian dan kejaksaan untuk menindak secara hukum. “Yang ke belakang-belakang itu, juga urusan polisi dan kejaksaan untuk mengusutnya. Itu bisa dikatakan sebagai tindakan memberikan kesaksian bohong,” tambah dia. Batasan kerja untuk memeriksa laporan awal, kata Jimly, akan menumbuhkan produktifitas kerja KPKPN. Kerja KPKPN berikutnya cukup memfokuskan perkembangan kekayaan, dan kemudian melaporkan kepada kepolisian atau kejaksaan. KPKPN cukup mencegah, bukan menindak dan berfungsi represif seperti kepolisian. Mengingat kurangya sumber daya KPKPN, Jimly melihat sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. KPKPN dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah ada untuk bekerja efektif. Tidak perlu bekerja secara teknis, tetapi cukup merumuskan kebijakan menerapkan seluruh sumber daya yang ada. Sehingga tidak terjebak kegiatan praktis. “Yang perlu dibenahi itu preventifnya. Asumsikan laporan kekayaan itu benar supaya tidak capek. Tapi begitu menerima laporan, harus dikoreksi benar. Daripada mengecek benar atau salah,” pinta dia. Jimly melihat kerja KPKPN selama ini lamban. Buktinya, kata dia, sudah dapat dilihat dari langkah KPKPN yang bekerja sejak Juni tahun lalu tidak pernah tuntas. Bahkan saat ini saja masih harus menyelesaikan tunggakan pemeriksaan tahun lalu. “Menjadi habis waktunya karena harus mengorek-korek informasi awal. Ini penting untuk mengingatkan kawan-kawan di KPKPN terjebak di pekerjaan teknis yang tidak berguna,” jelas dia. (Eduardus Karel Dewanto)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

13 menit lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

17 menit lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

22 menit lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

32 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

35 menit lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

38 menit lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.


CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

44 menit lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

46 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

1 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.