Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Wakil Presdir Bank Aspac

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah tertunda pada Kamis pekan lalu, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Presiden Direktur Bank Aspac, Hendrawan Haryono, Senin besok (14/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hendrawan Haryono adalah terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Aspac.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Sidik Latuconsina ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (13/4) malam, menyatakan kesiapannya. ”Kemarin kan tertunda karena masalah teknis. Namun kami sudah sempurnakan dan siap untuk esok,” katanya.

Latuconsina juga menyatakan setelah Hendrawan, kejaksaan juga akan melimpahkan berkas perkara yang sama dengan terdakwa Setiawan Haryono, adik Hendrawan Haryono. ”Perkara ini terhambat karena Setiawan sakit dan dibantar. Namun, karena surat pembantaran sudah selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujarnya. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Mochtar Ritonga terpaksa menunda sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI oleh Bank Aspac, karena ada penyempurnaan dari jaksa.

Selain Hendrawan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini, Kejakgung juga menetapkan Presiden Direktur Bank Aspac Setiawan Hardjono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selaku Wapresdir PT Bank Aspac merangkap sebagai Direktur Kredit PT Bank Aspac, Hendrawan bersekutu dan bersama-sama dengan Setiawan Haryono--yang perkaranya diajukan terpisah—-diduga secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Perbuatan mereka merugikan negara Rp 583,4 miliar. (Sukma N Loppies)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

8 menit lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

9 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

13 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

16 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

20 menit lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

21 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

29 menit lalu

Fasilitas riset Cryo-EM BRIN yang berada di Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok. Humas BRIN
BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

30 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa


BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

30 menit lalu

Ilustrasi gelombang panas. Sumber: Reuters / Pascal Rossignol / rt.com
BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas


Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

32 menit lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.