Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kamis Depan, Marie dan Moerdiono Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Keuangan Marie Muhammad dan Mantan Mensesneg Moerdiono akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus tukar guling Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Kedua mantan menteri ini akan dipanggil untuk sidang berikutnya, Kamis (12/4). Hal ini terungkap dalam persidangan kasus tersebut kamis (5/4) di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

Moerdiono akan dimintai berkaitan dengan SK Mensesneg No. 230/1995 yang menyatakan bahwa tukar guling antara aset Bulog di Kelapa Gading dengan aset PT GBS di Mandura telah mendapat persetujuan dari Presiden waktu itu, Soeharto. Sedangkan Marie Muhammad akan diminta kesaksiannya sebagai Menteri Keuangan saat itu.

Sementara persidangan kasus hari ini, dihadirkan empat orang saksi. Mereka adalah, Kepala Bidang Kajian Luar Negeri Sesneg, Janjuk Naksir, pegawai Departemen Kuangan, Pardomoan Samosir SH, Pegawai Direktorat Cipta Karya, Ari Sidharta, dan Deputi Sesneg, Sumarwoto. Dalam Kesaksiannya, keempat saksi menyatakan bahwa untuk tukar guling aset negara lebih dari 10 miliar rupiah, harus dengan persertujuan presiden. Persetujuan tersebut dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Mensesneg Moerdiono, ujar Sumarwoto memberikan kesaksian.

Menurut Sumarwoto, mantan Presiden Soeharto jarang memberikan surat tertulis dan ditandatangani sendiri. Semua surat ditandatangani Mensesneg, sebagai pembantu Presiden. Presiden jarang mengeluarkan surat pada waktu itu,ujar Somarwoto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tukar guling yang merugikan negara sekitar Rp 192 milar itu mencuat akibat PT Goro Batara Sakti yang ditunjuk oleh Presiden tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai mana direkomendasikan oleh tim inter-departemen yang bekerja untuk menaksir nilai objek tukar guling.

Tim itu memberikan rekomendasi kepada Kabulog Beddu Amang pada waktu itu agar tahan milik PT GBS agar segera diselesaikan proses pembebasannya. Karena sebagian tanahnya belum dibebaskan dan tanah yang berupa sawah sering banjir agar segera diurug (ditinggikan) agar tidak banjir lagi. (Padna Sunu)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

7 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

9 menit lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

16 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

23 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

24 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

25 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

27 menit lalu

Pelatih Jepang Go Oiwa dan pelatih Uzbekistan Timur Kapadze menjelang final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?


Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

28 menit lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

29 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

31 menit lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja