Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Tomy: Pemberitaan Tempo Cover Both Sides

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tomy Winata dalam kasusnya melawan Tempo, Dr. Tjipta Lesmana, mengatakan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 mengenai Pasar Tanah Abang telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik cover both sides, memuat fakta-fakta di lapangan, dan merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.Hal itu dikatakan Dr. Tjipta Lesmana dalam lanjutan kasus gugatan perdata Tomy kepada pihak manajemen, redaksi, serta penulis Tempo. Selain itu, Tempo juga diakuinya telah memuat bantahan yang diberikan oleh Tomy, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam tulisan itu, meskipun Tomy membantah memberikan wawancara kepada Tempo. Namun, Tjipta menyayangkan, dalam paragraf sembilan, ada kata-kata yang dinilainya sebagai kata-kata yang sifatnya menggiring pembaca kepada opini tertentu. Ia merujuk kalimat "Bukankah kebakaran itu akan mempermudah renovasi...".Namun, pendapat Tjipta dibantah oleh tim pengacara Tempo. Tim pengacara Tempo mengatakan bahwa dalam pasal 5 ayat (I) Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 mengatakan bahwa pers berkewajiban memberitakan kejadian serta opini yang ada di masyarakat. "Mana yang lebih tinggi, undang-undang atau Kode Etik," kata pengacara Tempo.Apalagi, kata pengacara Tempo, Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kode etik acuan PWI bukanlah kode etik yang menjadi acuan seluruh wartawan. Seperti diketahui, sebagian wartawan juga berafiliasi kepada organisasi wartawan lain seperti Aliansi Jurnalis Independen, yang memakai acuan kode etik KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia).Lebih lanjut, tim pengacara Tempo juga mempertanyakan pendapat saksi ahli bahwa tulisan Tempo bersifat tendensius dan mengandung opini. Pasalnya, dalam kesempatan itu juga Tjipta mengatakan bahwa semua berita yang ditulis oleh media bersifat kebenaran simbolis, yang selalu tidak sama dengan kebenaran obyektif. "Memang, pada kadar tertentu ada distorsi antara kebenaran simbolis dengan kebenaran obyektif," Tjipta mengakui bantahan tim penasihat hukum Tempo.Sementara itu, tim pengacara Tomy, Rico Pandeirot, di luar sidang justru mengatakan bahwa ia kurang sependapat dengan beberapa pernyataan saksi ahli di dalam sidang. Rico mengatakan salah bila saksi ahli mengatakan pemberitaan Tempo memenuhi asas menginformasikan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain itu ia juga tidak setuju bila penulisan Tempo sudah berimbang. "Memang sudah cover both sides, namun belum berimbang, katanya. Pada saat saksi ahli memberikan keterangan, tim pengacara Tomy memang beberapa kali terlihat saling berpandangan, menggeleng-gelengkan kepala, dan tersenyum kecut, karena pada beberapa keterangan saksi ahli justru menyanjung pihak Tempo. "Saya akui memang Tempo media bergengsi, disertasi saya berkaitan dengan Majalah Tempo," kata Tjipta dalam satu kesempatan.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

39 detik lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.


Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

6 menit lalu

Pemain timnas Filipina, Mike Ott dan Kevin Ingreso melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia di Rizal Memorial Stadium, Manila, Filipina, 21 November 2023. REUTERS/Eloisa Lopez
Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

9 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

12 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

12 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

13 menit lalu

Raffi Ahmad mengakuisisi klub Cilegon United. Kini klub Liga 2 itu telah berganti nama menjadi RANS Cilegon FC. Foto: Instagram
RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

18 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

19 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

24 menit lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

26 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.