Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Hartoyo mengatakan, pemilik gudang yang juga diduga menjadi pengoplos pupuk itu kabur saat polisi menggerebek dua gudang, masing-masing di Desa Ketindan dan Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada Senin (30/8) malam.
“Para pemilik dan para pekerjanya berhasil kabur saat digerebek. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menyita barang-barang bukti,” kata Hartoyo, Selasa (31/8).
Dari gudang di Ketindan, polisi menyita barang bukti berupa 458 sak pupuk oplosan. Dari Bedali polisi membawa 208 sak pupuk oplosan. Beragam alat untuk mengoplos juga disita, di antaranya alat jahit dan alat pengayak. Turut disita tiga sepeda motor yang diduga milik pekerja.
Pelaku mengoplos pupuk urea bersubsidi produksi PT Pusri dan pupuk merek Daun Buah Kalimantan Timur dengan garam. Setelah itu, pupuk yang sudah dicampur dimasukkan ke dalam karung atau sak pupuk Pusri nonbersubsidi.
Pupuk subsidi dibeli pelaku dengan harga murah dan kemudian dijual dengan harga mahal setelah dioplos. Masyarakat diminta untuk melapor ke polisi jika mendapati pupuk yang mencurigakan.
ABDI PURNOMO