Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Peraturan Menghambat Kerja BPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, banyak peraturan-peraturan yang menghalangi, membatasi serta membingungkan kerja upaya BPK dalam melakukan audit. Demikian dikemukakan Ketua BPK Satrio B. Joedono pada wartawan dikantornya, Jakarta, Jumat (31/10) siang.

Salah satu peraturan yang menghalangi kewenangan, kata Billy, demikian Satrio akrab dipanggil, contohnya adalah undang-undang pasar modal yang menegaskan bahwa perusahaan negara yang tercatat dibursa atau telah go public, hanya bisa diaudit oleh kantor akuntan publik yang tercatat di Badan Pengawas Pasar Modal. Sementara BPK kan bukan akuntan publik, ujarnya.

Selain itu, terdapat peraturan yang membingungkan upaya BPK dalam melakukan audit. Peraturan tersebut di antaranya berupa peraturan daerah yang disahkan oleh pimpinan daerah dan DPRD dalam membelanjakan Dana Alokasi Umum. Padahal, Perda (Peraturan daerah) inilah yang menjadi dasar dari audit ketaatan yang dilakukan BPK, ujarnya.

Billy memberi contoh bupati di Provinsi Sumatra Utara yang membeli Mercedes dari hasil keuntungan perusahaan daerah. Karena ada peraturan daerah yang mengesahkan pembeliannya, BPK tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menilainya sebagai suatu pelanggaran. Karena ada dasar hukumnya yang sudah disetujui oleh DPRD, kata Billy. Yang bisa dilakukan BPK adalah memeriksa apakah memang Mercedes tersebut benar-benar dibeli atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang diciptakan oleh peraturan tersebut, BPK selama ini giat melakukan diskusi dengan instansi yang terkait dengan peraturan tersebut. Misalnya kita berdialog dengan Bapepam dalam upaya BPK untuk mengaudit perusahaan negara yang masuk bursa walaupun tidak dibenarkan oleh UU Pasar Modal, ujarnya.

Amal Ihsan - Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

1 menit lalu

Ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri / Bagas Maulana. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024 masih imbang 1-1.


Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

8 menit lalu

Seorang pengunjung mencoba menaiki motor listrik di PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.


Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

18 menit lalu

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 Oktober 2023. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.


Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

18 menit lalu

Sebagian dari 14 bakal calon dalam Pemilihan Rektor Unpad 2024. (ANWAR SISWADI)
Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.


Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

19 menit lalu

Suasana 8000 peserta yang terdiri dari siswa semua jenjang, mahasiswa, guru, dan dosen dalam Puncak Perayaan Hardiknas 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.


Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

25 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.


Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

27 menit lalu

Penumpang ketahuan membawa ular di Bandara Miami, Amerika Serikat, 26April 2024 (X/TSA_Gulf)
Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.


PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

27 menit lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

27 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

29 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Ilham Rio Fahmi (tengah) berusaha melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Blnd Azad Klouri (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. Indonesia gagal meraih juara ketiga setelah takluk 1-2 dalam laga Indonesia vs Irak. ANTARA/PSSI
Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

Setelah mengalahkan Timnas Indonesia, pelatih Irak U-23 Radhi Shenaishil menilai bahwa timnya layak melaju ke Olimpiade Paris 2024.